Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Sawangan Targetkan 230 Pengawas TPS, Pendaftaran Diperpanjang Jika Tak Cukup

syahril hidayt

Ketua Panwaslu Kecamatan Sawangan, Syahril Hidayat (baju batik) sedang menerima pendaftaran dan penerimaan berkas pelamar Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sawangan, Jumat (20/09/2024). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Kota Depok.

Depok – Penerimaan berkas pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan segera berakhir dalam delapan hari ke depan. Proses ini mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024.

Berdasarkan Juknis, pendaftaran dan penerimaan berkas akan ditutup pada 28 September 2024. Antusiasme masyarakat terhadap pendaftaran ini terlihat di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sawangan, di mana banyak pendaftar datang sejak pagi hingga malam hari untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sawangan, Syahril Hidayat, mengungkapkan bahwa Kecamatan Sawangan membutuhkan 230 Pengawas TPS (PTPS).

"Untuk rinciannya, Kelurahan Bedahan membutuhkan 45 PTPS, Cinangka 30 PTPS, Kedaung 23 PTPS, Pasir Putih 39 PTPS, Pengasinan 40 PTPS, Sawangan Baru 23 PTPS, dan Sawangan Lama 28 PTPS," kata Syahril kepada Tim Humas Bawaslu Kota Depok, Jumat (20/09/2024).

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/jelang-pelaksanaan-pemilihan-2024-ini-sederet-fungsi-tugas-wewenang-kewajiban-dan-pengawas

Syahril juga menjelaskan bahwa jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari kebutuhan di setiap kelurahan. Hal ini ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi, yang dihubungi oleh Tim Humas Bawaslu Kota Depok pada hari yang sama.

"Betul, sesuai Juknis, pendaftaran dua kali lipat diperlukan sebagai cadangan untuk pergantian jika Pengawas TPS yang terpilih berhalangan, misalnya karena sakit," ujar Rossi, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok.

Rossi menambahkan bahwa seluruh pendaftar masih harus melalui proses verifikasi berkas administrasi serta wawancara. "Oleh karena itu, jumlah pendaftar harus dua kali dari kebutuhan yang ada," tutup Rossi.

Sebagai informasi, jika hingga tanggal 28 September 2024 setiap kelurahan belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan, Panwaslu Kecamatan akan membuka kembali pendaftaran gelombang kedua pada 1-10 Oktober 2024.

supervisi py[s

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Roberto Rossi

Tag
Bawaslu Depok
Pengawas TPS
Pendaftaran Pengawas
Panwaslu Kecamatan Sawangan
Pilkada 2024