Lompat ke isi utama

Berita

Ngaji Aturan Pilkada: Strategi Memahami Aturan Main Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan pencocokan penelitian terhadap daftar pemilih. Dalam hal ini, Bawaslu berperan mengawasi seluruh tahapan pemilihan hingga selesai. Terminologi pengawasan bila merujuk pada gagasan yang disampaikan George R. Terry dapat berarti:

“Control is to determine what is accomplished evaluate it, and apply corrective  measure, if needed to result in keeping with the plan”.

Secara general pengawasan menitik beratkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang dicapai, dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Dengan demikian tindakan pengawasan itu tidak dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada akhir suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu.

Bawaslu merupakan lembaga yang mampu membawa api perubahan bagi demokrasi agar lahir pemimpin yang berintegritas dan profesional. Semangat perubahan ini tertuang pada kerja-kerja pengawasan saat pemilu maupun pilkada. Dalam melakukan kerja pengawasan, tentunya kita harus mengetahui payung hukum yang berlaku. Untuk itu lah, Bawaslu Kota Depok menggagas kegiatan diskusi Ngatur Pilkada (Ngaji Aturan) Pilkada.

Ngatur Pilkada merupakan salah satu program unggulan Divisi Hukum Bawaslu Kota Depok yang menyajikan diskursus aturan main pilkada serta sekelumit permasalahannya. Diskusi ini dikemas secara apik dalam suasana intelektual melalui kajian berseri yang dilakukan secara Online maupun Tatap Muka secara langsung. Tentunya dengan pantikan Narasumber yang ahli dalam bidangnya.

Program ini dilaksanakan di Minggu ke I dan III setiap bulannya yang diikuti oleh Jajaran Panitia Pengawas Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Depok dengan menggunakan aplikasi daring maupun secara langsung di Kantor Pengawas Pemilu.

Tag
Divisi Hukum Data Dan Informasi