Lompat ke isi utama

Berita

Meriahkan HUT Bawaslu ke-13, Bawaslu Jabar Gelar Dua Lomba

Bandung, Bawaslu Provinsi Jawa Barat - Dalam memeriahkan hari jadi Bawaslu ke-13, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menggelar lomba parodi pengawasan dan design dresscode culture maskot Bawas-Lula. Kedua lomba ini dimaksudkan untuk menjaga solidaritas sekaligus menguatkan kecintaan dan rasa memiliki Pengawas Pemilu terhadap lembaga.


Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Lolly Suhenty mengatakan ada tujuan yang lebih mendalam dari dilaksanakannya kedua lomba ini. Mengingat dalam menjalankan peran Humas tidak lepas dari kreatifitas dan teknologi, misalnya pengambilan gambar, video berikut teknik editing maka diharapkan ini menjadi ajang bagi Bawaslu Kab/Kota untuk mengasah kemampuannya. “Ini juga untuk memantik kepekaan atas kondisi di lapangan untuk kemudian dijadikan sebagai edukasi kepemiluan bagi masyarakat,” ucap Lolly.


Pasca diumumkan hari ini (5/4), peserta mendaftar melalui google form di https://forms.gle/V7NF4rdtbUmvUWko8. Para peserta memiliki waktu untuk mengirimkan bahan lomba sampai 26 April 2021. Tentu ada beberapa ketentuan spesifik lomba. Untuk lomba parodi, video yang dikirimkan harus berdasarkan kejadian nyata yang menarik atau bahkan mengandung unsur kejenakaan. Namun demikian, kejadian yang diparodikan tersebut harus mengandung pesan-pesan kepemiluan yang tidak menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Durasi video sendiri maksimal 5 menit, akan lebih baik jika kurang. Sedangkan, video yang melebihi ketentuan waktu akan dinyatakan gugur atau tidak masuk pada tahap penilaian.

Para peserta diharuskan mengupload hasil karyanya pada akun media sosial masing-masing untuk menggalang like sebanyak-banyak. Hal ini menjadi nilai tambahan Panitia sebesar 20%. Sebaliknya, jika like diperoleh dari buzzer, peserta justeru akan didiskualifikasi. “Tidak ada toleransi bagi peserta yang coba-coba bermain curang,” tegas Lolly.


Sementara untuk lomba design dresscode culture maskot Bawas-Lula, design harus menggunakan identitas, khas, kearifan lokal daerah Kab/Kota masing-masing. Seperti baju daerah, mascot daerah atau bisa juga menggunakan benda pusaka. Design yang dikirim murni hasil jajaran Bawaslu Kab/Kota yang apabila kedapatan menggunakan jasa pihak luar akan didiskualifikasi. Kedua lomba tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh 27 Bawaslu Kab/Kota dengan betul-betul memperhatikan segala syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan Panitia. Hindari kecurangan, tunjukan keahlian. (She)

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi
Divisi Organisasi dan SDM
Divisi Pengawasan
Divisi Penindakan
Divisi Sengketa