Mengenal Lebih Dekat Logo Bawaslu
|
Depok - Setiap lembaga memiliki identitas visual yang menjadi simbol semangat dan nilai-nilai yang dipegangnya. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Logo Bawaslu tidak sekadar gambar, tetapi menggambarkan filosofi mendalam tentang pengawasan dan keadilan dalam Pemilu.
Logo Bawaslu pertama kali diluncurkan di Hotel Crowne Plaza Jakarta pada tahun 2017. Logo ini menggambarkan visi, misi, dan semangat partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas, logo Bawaslu terdiri atas beberapa unsur:
- Konfigurasi dua tangan yang membentuk kubus bervolume — warna merah di sisi kanan dan emas di sisi kiri — melambangkan bentuk kotak suara Pemilu.
- Anak panah mengarah ke atas berwarna merah, yang berarti tegaknya keadilan Pemilu, semangat, integritas, serta sikap optimis dalam mengawal demokrasi.
- Tulisan “Bawaslu” berwarna hitam, sebagai singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum.
- Tulisan “Badan Pengawas Pemilihan Umum” berada di bawah, dengan ukuran lebih kecil dan diikuti dengan nama provinsi atau kabupaten/kota sesuai wilayah masing-masing.
- Jenis huruf yang digunakan adalah Gotham Pro Narrow Bold, dipilih karena tampilannya modern, solid, dan tetap mudah dibaca meski ukuran logo diperkecil.
Menariknya, pencipta logo Bawaslu adalah Aditya Wardani, putra asal Lampung. Ia mengungkapkan bahwa proses pencarian ide dan desain logo memakan waktu sekitar satu minggu. Melalui logo ini, ia berharap Bawaslu mampu merepresentasikan filosofi pengawasan Pemilu secara utuh.
Logo ini kini digunakan di berbagai atribut resmi Bawaslu — mulai dari pakaian dinas, papan nama kantor, hingga berbagai kegiatan formal lembaga. Sesuai peraturan, logo tersebut menjadi simbol pemersatu semangat jajaran pengawas Pemilu di seluruh Indonesia.
Dengan mengenal lebih dekat makna logo Bawaslu, diharapkan masyarakat semakin memahami nilai yang dijunjung tinggi lembaga ini: menegakkan keadilan Pemilu, menjaga integritas demokrasi, dan mengawal suara rakyat dengan semangat pengawasan yang partisipatif.
Penulis : M. Yudha Aldino
Gambar : Bawaslu RI
Editor : Azis Nur Fadillah