Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan dalam Pilkada 2024, Gimana Cara Pindahnya?

ilustrasi

Ilustrasi pindah pemilih (Dok. Bawaslu Kota Depok).

Depok – Seiring dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Panitia Pengawas Pemilu (PKD) melakukan pengawasan terhadap penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPK).

Pengawasan ini merupakan komitmen Bawaslu untuk memastikan daftar pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, dan mutakhir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Daftar Pemilih Pindahan (DPTb)

Berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPTb disusun untuk melengkapi DPT. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT di satu TPS, namun karena keadaan tertentu tidak bisa memberikan suaranya di TPS tersebut dan perlu memilih di TPS lain.

Adapun beberapa alasan yang memungkinkan pemilih untuk pindah memilih, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU 7/2024, meliputi:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, beserta keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan;
  6. Tugas belajar atau pendidikan di luar domisili;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisili;
  10. Keadaan tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk pemilih pindahan, Bawaslu Kota Depok mengingatkan bahwa dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih harus diserahkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara artinya untuk alasan ini dimulai tanggal 17 September - 28 Oktober 2024. 

Dalam beberapa kasus tertentu, batas waktu diperpanjang hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara yang artinya baru bisa dimulai tanggal 29 Oktober - 20 November 2024, seperti:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan beserta keluarga yang mendampingi;
  3. Menjadi tahanan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  4. Tertimpa bencana alam.

Adapun dokumen pendukung yang harus dibawa sesuai alasan pindah memilih mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, penyusunan DPTb dan DPK dijelaskan sebagai berikut:

alsan
Dokumen pendukung terkait alasan pindah memilih pada Pemilihan 2024

Semua dokumen tersebut bisa disampaikan kepada KPU Kota Depok, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau juga bisa di Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan sebelum batas waktu berakhir.

Daftar Pemilih Tambahan (DPK)

Sementara itu, Daftar Pemilih Tambahan (DPK) diatur dalam Pasal 53 ayat 2 PKPU 7/2024. DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai alamat dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pemilih DPK dapat memberikan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir di TPS, dengan syarat surat suara masih tersedia. Surat suara cadangan di setiap TPS dialokasikan sebanyak 2,5% dari jumlah DPT.

Maka dari itu, Bawaslu akan terus menginformasikan, mengedukasi, dan mempublikasikan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pengawasan Bawaslu terhadap DPTb dan DPK bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk menjaga kualitas dan integritas Pilkada 2024.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Andriansyah

Tag
Daftar Pemilih Tambahan (DPK) dan Pindahan (DPTb)
DPT Pilkada 2024
Bawaslu Kota Depok
KPU Kota Depok
Pilkada 2024