Lompat ke isi utama

Berita

Mengantisipasi Sengketa Pilkada: Bawaslu Depok Tingkatkan Kapasitas Panwascam

penyelesaian sengketa

Bawaslu Kota Depok gelar Rapat Dalam Kantor dalam rangka persiapan penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (30/7/2024).

Depok – Dalam rangka mempersiapkan penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Bawaslu Kota Depok mengadakan rapat khusus di kantor Bawaslu Kota Depok pada Selasa (30/7/2024). Rapat ini dihadiri oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas di divisi penyelesaian sengketa beserta staf.

Diawali arahan Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa selaku pengampu divisi penyelesaian sengketa dan hukum, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam penyelesaian sengketa. "Kegiatan penyelesaian sengketa memang jarang, namun mahal ilmunya," kata Risal.

Selanjutnya arahan dan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Kota Depok, Bapak M. Fathul Arif, yang menekankan pentingnya sinergi antar Panwascam dalam mempelajari materi terkait sengketa pemilihan. “Diharapkan terus dijaga sinerginya bagi Panwascam dan dipelajari tentang materi hari ini yang bersangkutan dengan sengketa, dikarenakan masih perlu lagi upgrading dan pengayaan tentang penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan, "Saya kira perlu kembali diadakan simulasi-simulasi penyelesaian sengketa seperti menghadirkan Pak Koto, Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jabar," tutup Ketua.

Sesi Penyampaian Materi
Materi disampaikan oleh Muhammad Sirrotudin, tenaga ahli DPR di Komisi II, yang menjadi narasumber pada rapat ini. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Pendataan Pemilih: “Yang utama dikerjakan hari ini adalah pencocokan dan penelitian (coklit), dan diharapkan setiap kecamatan sudah selesai, karena sudah sangat dekat dengan Pilkada 2024,” jelas Sirrotudin.
    Peserta Pilkada: “Pilkada pesertanya adalah Pasangan Calon (Paslon) yang berasal dari partai politik yang suaranya memadai atau perseorangan yang memenuhi syarat.”
  • Payung Hukum: “Kita semua bekerja di bawah payung hukum, bukan semena-mena. Ada di Undang-Undang tentang tata cara penyelesaian sengketa.”
  • Tugas dan Wewenang Panwascam:
    Tugas: Melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, mencegah praktik politik uang.
    Wewenang: Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Sengketa Pemilihan: “Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dan sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan.”
  • Penyelesaian Sengketa oleh Panwascam: “Penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya.”
sirrot
Muhammad Sirrotudin, Tenaga Ahli DPR Komisi II

Sesi Diskusi
Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan dan jawaban mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh Panwascam di lapangan.

Panwascam Pancoran Mas: "Kalau ada kejadian sengketa antara peserta dan warga, misalnya kampanye di tempat A, RW Pro ke A tetapi yang dikasih kampanye hanya tempat B bagaimana?"

Jawaban: “Memang tidak diatur sengketa dengan warga, untuk menjaga kearifan lokal dengan penduduk, sehingga terjadi fanatik yang berlebihan. Tetapi karena Anda sebagai pengawas bisa dijelaskan bahwa tidak perlu terjadinya sengketa dengan warga, karena sudah ada aturannya dari awal jika penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada seperti ini, dan juga butuh pendekatan yang komprehensif dengan tokoh masyarakat. Tetapi jika ada warga yang menentang, saya akan buat laporan ke Bawaslu RI selama pengawas melakukan pencegahan secara halus.”

Panwascam Limo: "Kalau misalkan ada pelanggaran dari peserta kemudian sekali sampai tiga kali kita panggil tidak hadir itu kita anggap sebagai apa?"

Jawaban: “Bukan masalah dia dipanggil datang atau tidak, hal tersebut bisa kita sampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran di kecamatan Limo, Paslon ini kita panggil tidak hadir, bisa kita publikasikan ke media dan dibaca oleh ratusan orang di Depok. Sebagai public figure, ketidakhadiran tersebut sangat merugikan dia secara politik.”

Rapat ini menjadi langkah awal yang penting bagi Bawaslu Kota Depok dan seluruh Panwascam dalam mempersiapkan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 dengan lebih baik dan komprehensif. (mya)

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Yulianingsih

Tag
Penyelesaian Sengketa Pilkada
Bawaslu Kota Depok
Pilkada 2024
Panwascam
Coklit