Lompat ke isi utama

Berita

Meminimalisir Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Depok Gelar Sosialisasi

Depok, 27 Oktober 2020 Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020”. Sosialisasi ini dibuat agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN pada perhelatan Pilkada. Netralitas ASN ini merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. ASN harus diberikan sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat.

Larangan bagi ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan politik, telah dituangkan dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, Bawaslu, dan KASN pada tanggal 10 September 2020. ASN dalam hal ini, dilarang untuk terlibat dalam kampanye atau sosialisasi di media social, menghadiri deklarasi pasangan calon atau calon peserta Pilkada, dilarang melakukan foto bersama bapaslon atau paslon dengan mengikuti symbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

Selain hal diatas, ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narsumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan), tidak juga dibolehkan melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independent) dalam rangka memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggung jawab negara. ASN juga dilarang mendklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti diluar tanggungan negara. Dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta masih banyak lagi larangan-larangan yang tertuang dalam keputusan diatas.

Terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dari salah satu focus pengawasan Bawaslu Kota Depok. Pengawasan dilakukan dengan melihat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye, kemudian melihat kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Tag
Pengumuman