Lolly Suhenty: Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Sesuai Usulan Bawaslu
|
Depok - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah/lokal akan dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Pemilu nasional—yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden—akan dilaksanakan terpisah dari Pemilu daerah, seperti DPRD dan Pilkada, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat nasional.
Lolly menjelaskan bahwa putusan ini sejalan dengan rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Bawaslu dalam evaluasi pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut ia sampaikan dalam pernyataan monolognya di akun Instagramnya pada Jumat (27/6/2025).
Sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly juga menilai keputusan MK ini merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi nasional. Ia berharap pemisahan tersebut dapat mendorong peningkatan mutu demokrasi di Indonesia.
"Semoga putusan ini dapat memberikan dampak nyata dalam memperkuat kualitas demokrasi kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly menyebut bahwa keputusan MK ini akan berimplikasi pada perubahan atau penyusunan ulang terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah bertujuan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, meningkatkan mutu demokrasi, serta mengurangi beban kerja berat yang selama ini dirasakan oleh penyelenggara pemilu dan partai politik akibat jadwal yang berdekatan.
Perkara ini bermula dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka menguji konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, dengan alasan bahwa sistem pemilu serentak yang berlaku selama ini menimbulkan banyak persoalan dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan.
Secara garis besar, MK menegaskan bahwa mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah harus dipisah. Pemilu nasional akan melibatkan pemilihan DPR, DPD, dan Presiden, sementara Pemilu daerah akan mencakup DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Putusan ini juga mengubah makna pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yakni Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, menjadi pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap yang terpisah dengan jeda waktu dua tahun hingga dua tahun enam bulan.
Sumber : Instagram Lolly Suhenty