Lompat ke isi utama

Berita

Langkah Progresif Kehumasan, Lolly: Humas Harus Bergerak ke Arah Edukasi dan Advokasi

Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, menghadiri Rapat Koordinasi Kehumasan, Peliputan, dan Dokumentasi serta Informasi Publik Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2022 di Cianjur (15/7/22). Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini berfokus pada pendalaman aplikasi e-PPID terintegrasi serta penguatan pengelolaan kehumasan dalam peliputan, dokumentasi, dan penyampaian data informasi publik.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan bahwa humas di Bawaslu Jawa Barat sudah memiliki konsistensi untuk mempublikasikan informasi dengan baik. Namun humas hari ini sudah tidak lagi bicara informatif saja, humas harus bergerak ke arah edukasi dan advokasi.

"Kehumasan pada dasarnya bukan hanya divisi aksesoris, melalui humaslah wajah dan potret lembaga dilihat oleh publik. Untuk itu kolaborasi antara divisi sangat dibutuhkan. Arah kebijakan Bawaslu periode ini, mengharuskan adanya kerjasama seluruh divisi terkait kerja-kerja pencegahan dan pengawasan yang disuguhkan melalui kehumasan", tutur Lolly.

Masih di tempat yang sama, Koordinator Divisi Kehumasan Bawaslu Jawa Barat yakni Harminus Koto menyampaikan bahwa jika kita berbicara tentang humas, maka akan kita temukan berbagai definisi. Artinya humas begitu luas cakupannya, namun pada intinya kita diharuskan mampu membangun hubungan dengan publik secara dua arah sehingga lahirlah citra dan trust antara kedua belah pihak.

"Tugas humas sesungguhnya sangat luas, mengingat humas harus mampu menjadi broadcasting house sekaligus production house," ujarnya..

Lebih lanjut lagi, pria yang biasa disapa Koto ini juga menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki kewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat dengan menyediakan info Pemilu dan Pemilihan karena menjadi bagian dari badan publik.

"Humas kita juga harus menguasai PPID, menetapkan standar informasi, membuat struktur PPID, memutakhirkan data (DIP) daftar informasi publik termasuk informasi yang dikecualikan, membuat laporan PPID ke KI, dan tahu bagaimana SOP pelayanan hingga jika ada pengajuan sengketa informasi," tegasnya.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi