Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Diskusi Virtual dengan Bawaslu Kota Bekasi: Serba-serbi Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020

Depok 17 Februari 2020, Bawaslu Kota Depok melaksanakan Live Instagram bersama Bawaslu Kota Bekasi. Pada kesempatan ini, Pimpinan Bawaslu Kota Depok, Andriansyah dan Bawaslu Kota Bekasi (Novita Ulya Hastuti) telah membahas mengenai penanganan pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Kota Depok Tahun 2020.

Melalui diskusi virtual ini, Bawaslu Kota Depok bersama dengan Bawaslu Kota Bekasi telah mengupas tantangan yang dialami oleh penyelenggara dalam menangani pelanggaran yang terjadi.

Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2020, Bawaslu Kota Depok menemukan 4 (empat) perkara serta menerima 4 (empat) laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara
(ASN). Terdapat 2 (dua) laporan yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu Kota Depok, karena setelah dilakukan kajian awal diputuskan bahwa pelapor tidak memenuhi persyaratan formal dan materiel laporan yang berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kemudian Pelapor disurati untuk memenuhi kekurangan syarat laporan, namun dalam jangka
waktu yang ditentukan Pelapor tidak memenuhi syarat dimaksud. Sehingga Bawaslu Kota Depok memutuskan tidak meregistrasi laporan Pelapor.

Kewenangan Bawaslu hanya memastikan melalui kajian dan mengklarifikasi para pihak apabila dugaanKewenangan Bawaslu hanya memastikan melalui kajian dan mengklarifikasi para pihak apabila dugaan tersebut berasal dari temuan, setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan mengkaji hasil temuan beserta keterangan para pihak, Bawaslu menetapkan dugan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Setelah memutuskan bahwa peristiwa dimaksud merupakan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bawaslu hanya dapat meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN, tanpa mempunyai hak untuk merekomendasikan sanksi kepada para pelaku. Sementara, paradigma serta harapan masyarakat, terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas, dapat segera ditindak oleh Bawaslu dengan sanksi yang mampu memberikan efek jera dan pembelajaran langsung bagi para ASN yang lainnya.

Sehingga menurut Bawaslu Kota Depok perlu adanya aturan yang memberikan ruang kewenangan lebih efektif bagi Bawaslu untuk menindak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan tersebut berasal dari temuan, setelah melakukan klarifikasi kepada para pihak dan mengkaji hasil temuan beserta keterangan para pihak, Bawaslu menetapkan dugan tersebut merupakan pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi