Kupas Tuntas Metode & Bahan Kampanye Pemilu: Biar Paham, Bukan Cuma Nerima!
|
Depok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan perubahan terhadap batas nilai bahan kampanye ketika dihitung dalam bentuk rupiah. Ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan KPU mengenai pelaksanaan kampanye.
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, dijelaskan jenis barang yang termasuk bahan kampanye beserta nilai konversinya ke rupiah. Meski memiliki batas nilai uang, bahan kampanye tersebut tetap tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai.
Biasanya, berbagai bentuk bahan kampanye dibagikan oleh peserta Pemilu—mulai dari calon legislatif DPR, DPD, DPRD hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden—sebagai bagian dari kegiatan kampanye mereka. Penyebaran bahan kampanye ini merupakan metode yang diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Sebagai informasi, metode kampanye yang diatur dalam Pasal 275 ayat (1) meliputi:
- pertemuan terbatas;
- pertemuan tatap muka;
- pembagian bahan kampanye kepada masyarakat;
- pemasangan alat peraga di ruang publik;
- pemanfaatan media sosial;
- iklan di media cetak, elektronik, dan internet;
- rapat umum;
- debat pasangan calon; serta
- kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye.
Lebih lanjut, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 merinci bahwa bahan kampanye dapat berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, topi, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, maupun atribut kampanye lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Semua jenis bahan kampanye itu bisa dibagikan, ditempel, atau dipasang dalam kegiatan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, atau rapat umum.
Ukuran bahan kampanye juga telah dibatasi, antara lain:
* selebaran maksimal 8,25 cm × 21 cm;
* brosur maksimal ukuran terbuka 21 cm × 29,7 cm dan ukuran terlipat 21 cm × 10 cm;
* pamflet maksimal 21 cm × 29,7 cm;
* poster maksimal 40 cm × 60 cm;
* stiker maksimal 10 cm × 5 cm.
Setiap desain bahan kampanye wajib memuat minimal visi, misi, program, atau citra diri peserta Pemilu, serta diutamakan menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan dapat didaur ulang.
KPU juga menetapkan bahwa nilai maksimal setiap bahan kampanye adalah Rp100.000 ketika dihitung dalam bentuk rupiah, atau sesuai standar biaya masukan yang berlaku, serta tetap dalam batas harga wajar. Batas nilai ini meningkat signifikan dibandingkan Pemilu 2019, yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp60.000
Penulis : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah