Klinik Hukum Gratis Dibuka, Bagaimana Bawaslu Memastikan Partai Politik Mengetahuinya?
|
KUNINGAN — Bawaslu Kabupaten Kuningan menyediakan layanan Klinik Konsultasi dan Edukasi Hukum Kepemiluan secara gratis. Setelah layanan tersebut diresmikan, tantangan selanjutnya adalah memperluas penyebaran informasi agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh partai politik yang membutuhkan.
Layanan yang diresmikan pada Kamis (22/10/2026) ini bertujuan memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai peraturan kepemiluan serta prosedur penyelesaian sengketa. Kehadiran klinik tersebut diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum selama proses pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, menyampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran. Menurutnya, upaya pencegahan melalui mitigasi dan edukasi yang berkelanjutan juga perlu menjadi prioritas.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan pengawasan saat ini mencakup dua aspek utama, yaitu pencegahan dan mitigasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Meski demikian, penyebarluasan informasi mengenai layanan tersebut masih menjadi perhatian. Tidak hadirnya perwakilan partai politik dalam kegiatan peresmian membuat Bawaslu perlu melakukan langkah lanjutan agar informasi mengenai klinik konsultasi dapat menjangkau pihak-pihak yang menjadi sasaran layanan.
Muamarullah pun mendorong pemanfaatan media sosial dan pengiriman surat resmi kepada partai politik sebagai sarana penyampaian informasi. Dengan demikian, keberadaan klinik konsultasi diharapkan dapat diketahui secara luas dan digunakan sesuai kebutuhan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus, menjelaskan bahwa terdapat 16 partai politik peserta Pemilu 2024 yang menjadi sasaran penyebaran informasi. Namun, layanan tersebut juga terbuka bagi partai politik baru yang membutuhkan konsultasi terkait hukum kepemiluan.
Klinik Konsultasi dan Edukasi Hukum Kepemiluan memberikan pelayanan tanpa dipungut biaya. Berdasarkan keterangan Dadan, layanan tersedia pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 dan Jumat pukul 08.00–16.30.
Keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas konsultasi, tetapi juga oleh efektivitas penyampaian informasi dan tingkat pemanfaatannya oleh partai politik. Melalui layanan tersebut, Bawaslu berharap pemahaman mengenai peraturan dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dapat meningkat sehingga potensi permasalahan hukum bisa diantisipasi sejak awal.
Partai politik dapat memanfaatkan klinik tersebut untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai regulasi maupun prosedur penyelesaian sengketa kepemiluan. Di sisi lain, masyarakat juga dapat membantu memperluas jangkauan informasi agar upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat berjalan lebih optimal.
Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Rendi (Humas Bawaslu Kuningan)
Bawaslu Jabar