Kawal Akurasi Data Berkelanjutan, Bawaslu Jabar Cermati Administrasi Kepengurusan DPW PKB
|
Bandung — Pemutakhiran data partai politik yang dilakukan secara berkala di luar tahapan pemilu menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah potensi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada masa mendatang. Keakuratan data kepengurusan dan keanggotaan partai perlu dijaga agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dilaksanakan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Barat, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jawa Barat, Nurul Paramita, bersama staf teknis. Kedatangan tim pengawasan disambut oleh jajaran Sekretariat DPW PKB Jawa Barat untuk membahas perkembangan serta kesesuaian data kepengurusan partai.
Nurul Paramita menjelaskan bahwa koordinasi secara langsung dengan sekretariat partai merupakan bagian dari upaya pencegahan melalui komunikasi dan kerja sama antarlembaga. Langkah ini diperlukan untuk memastikan perubahan data keanggotaan maupun kepengurusan partai tercatat dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemilu.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, administrasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan akan membantu mengurangi risiko munculnya permasalahan administrasi maupun sengketa pada kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kantor DPW PKB Jawa Barat, Hafidz Muslim, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai dilakukan secara bertahap, mulai dari Dewan Pengurus Cabang (DPC), tingkat wilayah, hingga pusat. Data tersebut juga diselaraskan dengan sistem pencatatan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hafidz menjelaskan bahwa sejumlah data di tingkat kabupaten masih memerlukan revisi. Adapun data kepengurusan di tingkat DPC dinilai sudah relatif baik sejak awal 2026.
Dalam proses pemeriksaan dokumen, Bawaslu Jawa Barat memberikan sejumlah masukan terkait administrasi perubahan kepengurusan, termasuk mekanisme mutasi dan pengunduran diri pengurus partai. Proses tersebut perlu didokumentasikan secara benar agar perubahan status kepengurusan tercatat secara sah dan tidak menimbulkan data keanggotaan ganda.
Selain itu, Bawaslu Jawa Barat turut memberikan perhatian terhadap dokumen kantor dan Surat Keputusan (SK) yang masih menggunakan nama perorangan. Untuk memperjelas status dan keabsahan dokumen tersebut, partai disarankan melengkapinya dengan surat pernyataan yang dapat mendukung kepastian hukum.
Pembahasan lainnya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan partai politik. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, komposisi kepengurusan DPW PKB Jawa Barat tercatat 117/93, dengan jumlah perempuan sebanyak 30 orang. Bawaslu Jawa Barat mengingatkan pentingnya memastikan kembali kesesuaian angka tersebut dengan data terbaru yang tercatat dalam sistem KPU.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mendorong partai politik untuk terus meningkatkan ketertiban administrasi, memperbarui data secara berkala, serta memastikan seluruh dokumen kepengurusan memenuhi ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan pelanggaran sejak dini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola partai politik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Bawaslu Jabar