Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Pencopotan APK Sepihak, Bawaslu Depok Rekomendasikan Kadis DLHK ke Wali Kota Depok

Sulastio Anggota Bawaslu Depok

Sulastio, Anggota Bawaslu Kota Depok saat memberikan arahan dalam Rakor Pengawasan Kampanye kepada Panwascam se-Kota Depok di Wisma Makara UI Depok, Senin (04/02/2024)

Depok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Abdul Rahman kepada Wali Kota Depok selaku Pembina Aparatur Sipil Negara di Kota Depok terkait kasus pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Kartini, Depok oleh tim satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok pada 11 Januari 2024.

Rekomendasi ini merupakan hasil kajian oleh Panwascam Pancoran Mas yang dirangkum dari keterangan pihak terlapor yakni Kadis DLHK dan pelapor Ahmad Indra selaku kuasa hukum dari PDI-P Kota Depok yang dihadirkan oleh Panwascam Pancoran Mas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio yang juga melakukan supervisi kasus ini menjelaskan bahwa Panwascam Pancoran Mas telah mengirimkan hasil kajiannya kepada Bawaslu Kota Depok untuk diteruskan kepada Wali Kota Depok.

"Betul, Panwascam Pancoran Mas telah mengeluarkan rekomendasi, dan hasil kajiannya, terlapor terbukti terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, karena bertindak diluar kewenangannya" kata Sulastio kepada Humas Bawaslu Depok saat acara Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang di Wisma Makara UI Depok, Senin (05/02/2024).

Panwascam Pancoran Mas menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan lain.

Kadis DLHK Kota Depok dikategorikan melanggar UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 ayat (1) ayat (2) juga pasal 18 ayat (2) yang mencampuradukkan wewenang surat yang Kadis DLHK Kota Depok keluarkan dan kutipan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

"Sudah kami kirimkan surat rekomendasi kepada Wali Kota Depok per hari Senin 5 Februari 2024. Untuk selanjutnya nanti Wali Kota Depok yang akan memutuskan sanksi kepada Kadis DLHK," tambah Sulastio.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tim satgas DLHK Kota Depok melakukan penertiban APK yang berada di pohon dan area taman dari jalan Boulevard GDC hingga Jalan Kartini. (mya)

Penulis dan Foto: M. Yudha Aldino

Editor: Sulastio