Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Hari Demokrasi Internasional, Bawaslu Kota Depok Gelar Diskusi Upaya Penegakan Hukum Pemilu Melalui Penyelesaian Sengketa Lewat Live Instagram

Depok (9/9/21), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Menuju hari demokrasi internasional, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan kegiatan diskusi melalui Live Instagram. Live instagram serial pertama ini mengangkat tema "Upaya Penegakan Hukum Pemilu Melalui Penyelesaian Sengketa" dengan narasumber mumpuni yang kami hadirkan yakni Yulianto, S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) serta pengantar diskusi Sriyono, S.Kom., M.Pd (Anggota Bawaslu Kota Depok).

Pada kesempatan ini, kami membicarakan bagaimana upaya penegakan hukum pemilu melalui penyelesaian sengketa, selain itu kami juga menyoroti penyelesaian sengketa pemilihan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, serta melihat proyeksi pelaksanaan penyelesaian sengketa dalam menyongsong pemilihan umum tahun 2024.

Peran penyelesaian sengketa menjadi kewenangan atributif yang benar-benar seutuhnya dimiliki Bawaslu, hal yang tentunya berbeda dengan penanganan administrasi. Sehingga penyelesaian sengketa tidak boleh keliru. Sebagai lembaga pengawas pemilu, spirit yang harus dibangun dalam penyelesaian penyelesaian sengketa ialah menegakan keadilan. Dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu harus melihat secara komperhensif. Bukan hanya kebenaran formiil namun juga yang substansial. Kunci utama penyelesaian sengketa adalah paham dengan hukum acara.

Seperti yang kita ketahui bersama, gelaran pesta demokrasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang kemungkinan diselenggarakan ditengah bencana non-alam pandemic Covid-19. Bawaslu Jawa Barat sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) berbasis daring atau virtual, sehingga sidang-sidang penyelesaian sengketa diharapkan bisa dilakukan tanpa tatap muka saat kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jabar, Yulianto mengatakan, situasi pandemi ini belum bisa dipastikan kapan akan berakhir. Sementara tugas-tugas penyelesaian sengketa oleh Bawaslu masih terus berjalan. Selain upaya penegakkan keadilan, keselamatan masyarakat juga menjadi hal yang wajib terpenuhi.

“Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat menyusun format untuk penyelesaian sengketa pemilihan berbasiskan teknologi atau daring, virtual. Kegiatan ini diinisiasi Bawaslu Jabar untuk merespon perkembangan situasi pandemi dan mengantisipasi seandainya ke depan ada kondisi yang memang tidak memungkinkan penyelesaian sengketa dilakukan secara tatap muka,” ujar Yulianto.

Meski belum diketahui bisa diberlakukan, dibutuhkan dasar hukum atau regulasi dan petunjuk teknis yang jelas sedini mungkin. Tujuannya, agar saat pelaksanaan penyelesaian sengketa secara daring nanti ada keseragaman di setiap kabupaten/kota.

“Ini penting agar dalam proses daring ini selain seragam, teman-teman juga tidak kehilangan konten substansi untuk membuat putusan yang objektif. Sekarang kita susun dulu kebutuhan-kebutuhan apa saja yang biasa diperlukan untuk penyelesaian masalah secara daring, terutama terkait dengan fasilitas, kesiapan SDM dan hukum beracaranya barangkali harus ada yang disesuaikan,” terangnya.

Nantinya, penyusunan petunjuk teknis (juknis) penyelesaian sengketa pemilihan umum (pemilu) berbasis daring atau virtual akan dilaporkan ke Bawaslu RI sebagai masukan dalam proses penyusunan regulasi.

“Penguatan kapasitas dan sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terus menerus. Hal ini dikarenakan apabila informasi diberikan dalam satu waktu, akan ada banjir informasi yang diterima masyarakat sehingga sulit untuk diserap secara maksimal.” tambah Yulianto.

Ia pun berharap agar seluruh jajaran Bawaslu Kota Depok baik dalam hal pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, investigasi, dan aspek lain yang menunjang kapasitas sebagai pengawas pemilu tetap produktif. Dapat berupa pengawasan partisipatif, MoU dengan akademisi serta roadshow ke beberapa instansi dan kelompok masyarakat.

Tag
Berita
Divisi Sengketa