Lompat ke isi utama

Berita

Ingin Capai Badan Publik Informatif, Bawaslu Kota Depok Gelar RDK Pengelolaan Data dan Informasi

Depok (13/10/21), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka penguatan kapasitas internal mengenai pengelolaan data dan informasi, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok Sebagai Badan Publik. RDK ini menghadirkan Sutarno, S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan ini seluruh pimpinan Bawaslu Kota Depok beserta seluruh jajaran staf sekretariat.

Menurut Andrianysah, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, saat membuka rapat tersebut, kegiatan RDK ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kota Depok mengenai pengelolaan data dan informasi Bawaslu Kota Depok sebagai badan publik vertikal.

“Pengelolaan data dan informasi sangat penting bagi badan publik karena masyarakat akan terus menyoroti informasi dan data yang kita tampilkan baik melalui laman PPID Bawaslu Kota Depok maupun laman media sosial yang kita miliki”, ujarnya.

Selain itu, Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok juga menyampaikan bahwa RDK Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi yang diselenggarakan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mencapai badan publik yang informatif

“Tahun lalu Bawaslu Kota Depok belum maksimal saat ada penilaian dari Komisi Informasi, kami hanya bisa mendapat nilai 56%, namun tahun ini kami memiliki peningkatan yang signifikan yakni dengan penilaian sementara sebesar 95% dan bisa dikategorikan dalam badan public vertical yang informatif”, imbuhnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno, S.H memaparkan bahwa sebagai bagian dari badan publik, SDM Bawaslu Kota Depok harus sudah mengetahui apa itu informasi publik. Hal ini tertuang dalam Perbawaslu No.10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kab/Kota.

“Sebagaimana yang termaktub dalam Perbawaslu No.10 Tahun 2019, informasi publik dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu informasi secara terbuka dan informasi yang dikecualikan.Adapun bagian dari informasi yang terbuka adalah informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat,” ujarnya.

Sutarno juga menyampaikan bahwa kini Bawaslu RI telah membuat sistem informasi yang terintegrasi dengan berbagai data yang dibutuhkan oleh public sampai ke tingkat Kabupaten/Kota.

“Peluncuran layanan PPID terintegrasi Bawaslu ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi Bawaslu yang terus berupaya meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangannya teknologi informasi dan komunikasi. Jika kita mengunjungi website PPID Bawaslu, maka sudah otomatis terintegrasi dengan JDIH, website publikasi berita dan layanan lainnya. Sehingga ini sangat memudahkan masyarakat dalam mencari informasi yang diperlukan” ucapnya.

Di akhir diskusi, Andriansyah mengajak seluruh elemen Bawaslu Kota Depok untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi terutama untuk informasi yang memang diperuntukkan bagi publik.

“Bawaslu Kota Depok terus harus mengembangkan website dan PPID dengan beragam inovasi. Data-data pemohon informasi juga kini sudah terintegrasi ke Bawaslu RI. Ini juga sebagai perbaikan sistem data secara terpusat. Selain itu, pengembangan ini mengedepankan kemudahan pemohon informasi dalam mengakses data yang dibutuhkan. Kami akan merespon secara cepat bila ada masyarakat yang membutuhkan data dan informasi”, tutupnya.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi