Lompat ke isi utama

Berita

Informasi Hukum Pemilu Lebih Mudah Diakses? Ini Langkah Bawaslu Jabar

1

Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Andhika Pratama, saat membahas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta strategi penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat di KPU Provinsi Jawa Barat, Senin (26/10/2026).

BANDUNG — Bawaslu Provinsi Jawa Barat terus mengembangkan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis digital guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum kepemiluan. Upaya ini dilakukan agar informasi mengenai peraturan dapat diperoleh dengan lebih mudah dan dimanfaatkan sebagai sumber rujukan resmi.

Ketersediaan informasi hukum yang mudah dijangkau dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pemilu, mendukung pengawasan penyelenggaraan pemilu, serta membantu masyarakat memperoleh dasar hukum ketika menghadapi persoalan kepemiluan.

Dalam rangka mendukung pengembangan layanan tersebut, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Andhika Pratama, bersama tim melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan JDIH serta strategi penyebarluasan informasi produk hukum kepada masyarakat.

Andhika menjelaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari penyusunan rancangan aksi perubahan yang berfokus pada pengembangan dan peningkatan penyebaran informasi hukum di lingkungan Bawaslu Jawa Barat. Menurutnya, pertukaran informasi dan pengalaman dengan KPU dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan layanan JDIH yang lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanfaatkan sejumlah platform digital untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Kanal tersebut meliputi Instagram, situs web, dan Facebook yang secara khusus digunakan untuk mendukung publikasi JDIH.

Selain memanfaatkan media digital, Aneu juga memaparkan upaya sosialisasi JDIH ke lingkungan perguruan tinggi. KPU Jawa Barat turut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat kabupaten/kota, termasuk memberikan pengingat secara berkala agar keputusan yang diterbitkan dapat segera diunggah ke sistem dokumentasi.

Pengelolaan JDIH masih menghadapi tantangan, terutama dalam menjaga agar dokumen hukum selalu diperbarui dan memastikan masyarakat dapat menemukan produk hukum resmi melalui saluran informasi yang mudah digunakan.

Melalui koordinasi ini, pengembangan JDIH diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum serta memperluas jangkauan penyebaran informasi kepemiluan. Dengan dukungan layanan digital yang terkelola dengan baik, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi hukum yang akurat, terkini, dan dapat dijadikan rujukan dalam memahami penyelenggaraan pemilu.

BAWASLU JABAR

Tag
JDIH Bawaslu Jawa Barat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
produk hukum kepemiluan