Lompat ke isi utama

Berita

Ikut Kawal Proses Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu, Luli Hadir dalam Diskusi Publik Puskapol UI

Depok (22/11/21), Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini, S.Sos., M.Si hadiri kegiatan diskusi publik seri I yang diselenggarakan oleh Puskapol FISIP UI. Diskusi ini menganGkat tema "Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu: Menelaah Profil Kandidat Perempuan yang Lolos Tahapan Seleksi Administrasi KPU RI dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027. Puskapol UI menghadirkan tiga narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya Ratna Dewi Petalolo selaku Anggota Bawaslu RI, Beni Telaumbanua selaku Peneliti Puskapol UI, serta Wahidah Suaib selaku Pegiat Pemilu.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi dan Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan Pasal 92 ayat (1) yang menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, keanggotaan Bawaslu Provinsi, dan keanggotaan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pada dasarnya frasa “memperhatikan” mesti menjadi menjadi catatan bagi penguatan demokrasi yang berspektif gender dengan menghadirkan kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan-keputusan publik khususnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menurut data yang dirilis Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), partisipasi perempuan pada tahapan pendaftaran seleksi penyelenggara pemilu 2022-2027 belum menyentuh angka 30 persen sebagaimana yang diperintahkan oleh undang-undang. Jumlah pelamar perempuan untuk anggota KPU periode 2022—2027 mencapai 27,6 persen, sementara pendaftar perempuan sebagai anggota Bawaslu sebanyak 25 persen.

Dewi selaku Anggota Bawaslu RI menuturkan selama ini, seleksi hanya memberikan satu kursi bagi perempuan untuk ada dalam jajaran pimpinan Bawaslu maupun KPU. Dewi melihat nampaknya ini belum dapat dikatakan peningkatan sehingga perubahan dalam soal keterwakilan perempuan ini belum ada perubahan yang cukup berarti.

"Kita tidak ingin mengulang catatan buruk keterwakilan perempuan di lembaga yang dibentuk berdasarkan proses seleksi, ini jadi catatan kita untuk proses yang lebih ketat untuk penyeleksian KPU dan Bawaslu," jelasnya saat webinar berlangsung.

Dalam diskusi tersebut, Dewi juga meminta agar para peserta perempuan dapat memiliki daya juang yang tinggi dengan mempersiapkan diri secara matang. Hal ini penting, lanjut Dewi, mengingat para peserta perempuan memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda. Demokrasi sejatinya adalah partisipasi dan kesetaraan, menunjukkan secara tegas bahwa perempuan mesti hadir dan berperan yang tidak hanya dalam posisi sebagai pemilih tetapi juga terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Tag
Berita
Divisi Organisasi dan SDM