Lompat ke isi utama

Berita

IKP (INDEKS KERAWANAN PEMILU) 2020 - Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada, Pencegahan dan Pengawasan Maksimal

Jakarta, Selasa 25 Februari 2020, Bawaslu telah resmi meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. Penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 nanti, berada dalam kategori rawan sedang, sementara penyelenggaraan pilkada provinsi masuk ke dalam kategori rawan tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Afif menyampaikan, hal pertama yang harus dilakukan dalam proses penyelenggara Pilkada 2020 adalah meningkatkan pelayanan terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseroangan maupun calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

"Peningkatan pelayanan harus dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih dan partisipasi masyarakat itu jadi catatan penting," ungkapnya saat memberikan sambutan dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/2019) yang dihadiri Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin.

Selain itu, Afif merekomendasikan agar parpol meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat dalam proses pencalonan. Menurutnya, pendidikan politik juga diperlukan secara intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020. Untuk pihak pemerintah, Afif menginginkan pemerintah pusat maupun daerah mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2020.

Kembali pada bahasan Indeks Kerawanan Pilkada 2020, maka Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang. Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level 4 yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sedangkan pada pemilihan gubernur, Sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan memiliki skor rata-rata skor 73,8 yang masuk dalam kategori tinggi, yang berarti hampir seluruh indikator kerawanan berpotensi terjadi.

Angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan pilkada. Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah (1) dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu; (3) dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.

Dari data hasil penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu RI, maka Bawaslu Kota Depok akan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Selain itu, Bawaslu Kota Depok juga berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, baik kementerian/lembaga maupun masyarakat sipil. Koordinasi dan sinergi ini dilakukan untuk membahas strategi dan memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi. Strategi juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah.

Editor: Siska Andrianika
Foto: Bawaslu RI

Tag
Berita
Pengumuman
Uncategorized