Lompat ke isi utama

Berita

Herwyn Dorong Pengawasan PDPB Berbasis Risiko dan Integrasi Data untuk Cegah Masalah Pemilih

1

Anggota Bawaslu Herwyn J. H. Malonda alam penutupan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, menekankan pentingnya pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai langkah awal untuk memperkuat pengawasan pemilu berbasis risiko. Upaya ini diarahkan untuk mengantisipasi persoalan data pemilih sejak dini, terutama yang berkaitan dengan keakuratan data kependudukan nasional.

Hal tersebut disampaikan Herwyn saat menutup kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan seperti data pemilih ganda dan informasi kependudukan yang belum lengkap perlu ditangani dari sumbernya. Melalui PDPB, berbagai potensi masalah diharapkan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum tahapan pemilu dimulai.

Herwyn juga menyoroti perlunya integrasi antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang dikelola KPU. Sinkronisasi melalui mekanisme pendaftaran pemilih otomatis dinilai penting untuk memastikan perubahan status kependudukan tercatat secara konsisten.

Perubahan yang perlu dipantau meliputi bertambahnya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pemula, perpindahan tempat tinggal, hingga perubahan status anggota TNI dan Polri. Integrasi data tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketepatan informasi pemilih sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian dalam daftar pemilih.

Dalam pemetaan yang dilakukan, sejumlah persoalan kewilayahan dan administrasi turut menjadi perhatian. Herwyn menyebut konflik batas wilayah di Kalimantan Barat, tantangan pendataan masyarakat di Papua, serta potensi data ganda di wilayah pemekaran sebagai beberapa kerawanan yang perlu diantisipasi.

Ia menegaskan bahwa hasil pemetaan tidak boleh berhenti sebagai dokumen evaluasi, tetapi harus menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi DPR RI dan pemerintah dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Herwyn turut menjelaskan bahwa karakteristik wilayah memengaruhi pelaksanaan pendataan penduduk. Wilayah perkotaan dengan masyarakat yang beragam memiliki tantangan berbeda dibandingkan kawasan perdesaan dengan kepadatan penduduk yang lebih rendah. Karena itu, sistem pendataan perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan agar menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, validitas dan keterlacakan data atau auditability merupakan aspek penting dalam menjaga hak pilih setiap warga negara. Data yang dapat diperiksa dan ditelusuri akan membantu pengawas melakukan evaluasi, menyusun rekomendasi, serta mendeteksi potensi persoalan sejak awal.

Melalui pemetaan risiko, sinkronisasi data kependudukan, dan pengembangan sistem peringatan dini, Bawaslu berupaya memperkuat kualitas pengawasan PDPB. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi sengketa dan pelanggaran yang bersumber dari ketidakakuratan data pemilih serta mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih akurat dan berintegritas.

Sumber: Bawaslu RI