Lompat ke isi utama

Berita

Heddy Lugito: DKPP Butuh Majelis Kehormatan Permanen, Mengapa Penting?

777

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat memberikan sambutan dalam Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP di Bandung, Selasa (20/10/2026). Foto: Humas DKPP

Bandung — Pengawasan terhadap etika penyelenggara pemilu memerlukan sistem yang kuat dan berkesinambungan, termasuk mekanisme untuk mengawasi perilaku etik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengusulkan pembentukan majelis kehormatan permanen yang memiliki landasan hukum jelas. Usulan ini menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kelembagaan DKPP menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Dalam kegiatan Konsultasi Publik Penguatan Kelembagaan DKPP di Bandung pada Selasa (20/10/2026), Heddy menyampaikan bahwa lembaga yang bertugas menegakkan kode etik juga perlu memiliki sistem pengawasan internal yang memadai.

Saat ini, majelis kehormatan baru dibentuk secara sementara atau ad hoc apabila terdapat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DKPP. Oleh karena itu, pembentukan majelis kehormatan permanen dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal.

Selain itu, Heddy menyoroti perlunya evaluasi terhadap jumlah anggota DKPP dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan yang harus ditangani. Menurutnya, jumlah anggota yang saat ini terdiri atas lima orang masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penanganan perkara.

DKPP juga mengajukan usulan mengenai penguatan independensi sekretariat serta penyetaraan kedudukannya dengan sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP.

Dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu, diperlukan aturan yang mampu menjamin pengawasan berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum juga menjadi aspek penting agar penguatan kelembagaan tidak mengurangi kredibilitas penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Untuk menghimpun berbagai perspektif, DKPP melibatkan wartawan, pegiat pemilu, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan dalam konsultasi publik. Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan DKPP dalam pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu.

Partisipasi masyarakat turut diperlukan dalam proses tersebut. Melalui penyampaian kritik dan pandangan dalam forum konsultasi publik, masyarakat dapat berkontribusi dalam mendorong terciptanya sistem pengawasan yang lebih transparan dan berintegritas.

Penguatan kelembagaan DKPP diharapkan mampu menciptakan penegakan kode etik yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dapat terus ditingkatkan melalui mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.

 

Penulis: Cepi Luki Cepriana
Editor: Andhika Pratama
Foto: Humas DKPP

Bawaslu Jabar 

Tag
DKPP
Heddy Lugito
Majelis Kehormatan DKPP