Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kelima Rekapitulasi Tingkat Kota Depok, Ini Saran Bawaslu Depok

saran bawaslu di rekap

Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa dan Andriansyah melakukan pengawasan dalam rapat pleno penghitungan hasil tingkat kota di Depok, Jumat (01/03/2024)

 

Depok - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Depok melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Depok di Hotel Santika Depok, Jumat (01/03/2024).

Hingga hari kelima, KPU Kota Depok telah merampungkan 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Bojongsari, Limo, Cinere dan Beji.

Proses rekapitulasi diawali pembukaan oleh komisioner KPU Depok dengan membacakan tata tertib pleno. Selanjutnya pembukaan kotak oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang disaksikan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Depok dan para saksi pasangan calon, partai politik, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Saat pembacaan D-Hasil pada jenis pemilu calon anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Depok, ada hal yang tak terduga. Ternyata masih ada pemilih yang mencoblos Partai Garuda di jenis surat suara anggota DPRD Kota Depok.

Pasalnya, Partai Garuda tidak memiliki calon anggota DPRD Kota bahkan sudah dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkat Kota Depok pasca tidak mengumpulkan laporan awal dana kampanye (LADK) Januari 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah yang hadir langsung memberikan saran kepada KPU Depok terkait suara Partai Garuda.

"Karena KPU sudah menetapkan bahwa Partai Garuda dibatalkan, maka ketika pleno di tingkat kecamatan yang masih berlangsung, jika ada suara di partai garuda yang sah, untuk diinput di Sirekap oleh PPK," ujar Andriansyah.

Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin yang memimpin sidang pun merespon baik saran Bawaslu Depok.

"Di dalam proses pencatatan di KPPS, masih ada yang memasukan ke dalam perolehan suara, mungkin ini belum terkoreksi d tingkat kecamatan, besok kita intruksikan kepada masing-masing PPK yang belum melakukan rekapitulasi untuk dapat melakukan penghapusan data tersebut. Terima kasih atas masukan dari Bawaslu," kata Willi.

Selanjutnya hasil kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan para saksi menyatakan bahwa suara yang diperoleh Partai Garuda dinyatakan tidak sah dan digabungkan ke dalam kategori surat suara tidak sah.
 

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Andriansyah

Tag
#RekapHasilPemilu
#PartaiGaruda
#BawasluDepok
#KPUDepok
#AyoAwasiBersama
#PemiluSerentak2024