Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi di Bawaslu Jawa Barat, Ada 68 Pelanggaran Administrasi se-Jawa Barat

Bandung (8/12/21) Anggota Bawaslu Kota Depok beserta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pelanggaran Administrasi Pada Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut di hadiri oleh pimpinan Bawaslu Jabar , Abdullah, Sutarno, Yusup Kurnia dan Zaki Hilmi. Hadir sebagai Narasumber Bapak Dr. H. Sukendar,.S.H.,M.H

Dalam kesempatan tersebut, Angga selaku Ketua Pelaksana agenda Rapat Dalam Kantor (RDK) tersebut menyampaikan Bahwasannya terdapat 68 pelanggaran administrasi Se-Jawa Barat selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh 8 Kab/Kota Se-Jawa Barat. Menurut Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Sutarno terdapat 2 (dua) produk dalam proses Pelanggaran Administrasi, dalam Pemilihan umum ada yang namanya ajudikasi yang mana hasilnya adalah putusan, sedangkan dalam Pemilihan Kepala Daerah hasil dari pelanggaran administrasi yang diproses oleh Bawaslu adalah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Memang dalam pelanggaran administrasi masih sangat kompleks dalam hal pengaturannya. Sehingga perlu diskusi-diskusi dan saran-saran untuk memperbaiki regulasi dalam pelanggaran administrasi.


Ketua Bawaslu Jawa Barat Bpk. Abdullah Dahlan menyampaikan bahwa Kewenangan administratif merupakan otoritas bawaslu yang dimaksudkan untuk mengatasai problem-problem yang ada dalam pemilu atau pun pemlihan. Hal itu juga merupakan marwah Bawaslu untuk menegakan keadilan pemilu. Kemudian penting bagi Bawaslu untuk mempertajam analisa internal, agar rekomendasi atau pun keputusan kita mempunyai kualitas yang tidak dipertanyakan lagi oleh pihak lain. Dr. Sukendar, S.H,M.H. selaku narasumber menyampaikan perihal 68 pelanggaran administrasi yang terjadi di Provinsi Jawa Barat selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Sekaligus memberikan solusi terkait bagaimana penyelesaiannya. Kemudia acara dilanjut dengan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta.

Koordiv. Penindakan, Sutarno menjelaskan mekanisme penanganan laporan/temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan diawali kajian kemudian Bawaslu merekomendasikan hasil kajian pelanggaran administrasi Pemilihan ke KPU. KPU menindaklanjuti atau menyelesaikan pelanggaran administrasi Pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Ia melanjutkan, dalam Pasal 140 UU Pemilihan menegaskan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima. "Ketentuan tersebut mengartikan bahwa tindak lanjut rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi Pemilihan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU untuk selanjutnya diputus terbukti atau tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan," ungkapnya.

Namun, adanya mekanisme pemeriksaan/penelitian kembali (double check) sebagai bentuk tindak lanjut KPU atas pelanggaran administrasi Pemilihan yang direkomendasikan Bawaslu pada tataran praktiknya menimbulkan beberapa permasalahan hukum.

Tag
Divisi Penindakan