Lompat ke isi utama

Berita

Gelar RDK Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kota Depok Ingin Pengelolaannya Dilakukan dengan Serius

Depok (3/11/21), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Barang Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. RDK ini menghadirkan Yulianto, S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan ini pimpinan Bawaslu Kota Depok beserta seluruh jajaran staf sekretariat.

Sebagai pengantar, Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan bahwasannya Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan hasil dari kinerja Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) sebagai bentuk sitaan. Dalam SE Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 Pengelolaan BDP bertujuan untuk menyimpan, mengaman kan sampai dengan memusnah kan.

Selanjutnya, Willi Sumarlin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran menyampaikan bahwa terkait dengan adanya SE Nomor 26 Tahun 2021, Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti dengan membentuk Unit Tim Pengelola BDP. Sejauh ini, Bawaslu Kota Depok memiliki 4 BDP yakni berupa amplop yang berisi Rp.30.000/amplop. Namun, pada BDP ini terdapat kendala yang dikarenakan pemilik BDP telah meninggal dunia, sehingga mengalami kendala dalam hal pengembalian BDP tersebut. Oleh karena itu hingga saat ini BDP tersebut masih tersimpan di Bawaslu Kota Depok.

Menyambung hal tersebut, Yulianto, S.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa sejatinya kita mendapat tugas-tugas yang beresiko tinggi. Apabila salah dalam pengelolaannya dapat berdampak pidana, oleh karena itu harus berhati-hati. Secara umum BDP pada Pemilu jarang sekali yang nilainya berharga tinggi, jadi bisa dikatakan tidak sebanding dengan resikonya.

“Contoh BDP yang mungkin nilainya tidak seberapa namun sering kita dapati adalah spanduk. Selain itu, ada pula BDP yang nilai atau jumlahnya besar, seperti gula berton-ton atau beras berkarung-karung dan sebagainya. Hasil sitaan, atau rampasan, ada pula BDP yang bukan sitaan atau rampasan, namun diserahkan oleh pelapor. Pada masa sebelumnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman Bawaslu dibeberapa tempat atau daerah dalam mengelola BDP, terdapat tata cara yang berbeda. Berdasarkan hal tersebut maka dirasa perlu menyeragam kan tata cara kelola BDP yang pada akhirnya tertuang dalam Perbawaslu dan Surat Edaran bawaslu RI.”, ujarnya.

Menutup RDK, Yulianto menyampaikan bahwa semestinya BDP ini diklasifikasikan bentuk dan jenisnya, karena bentuk BDP bermacam-macam ada BDP yang mudah rusak, BDP yang tahan lama dan BDP yang tidak bergerak atau dalam bentuk digital. Pengklasifikasian BDP ini akan berdampak dalam tata cara pengelolaan BDP tersebut. Dalam Pengelolaannya, BDP memerlukan ruang khusus yang tentunya aman dari cuaca, hewan atau pun dari aktivitas orang yang tidak diinginkan. Hal tersebut dibutuh kan untuk menjaga keutuha maupun keamanan BDP. Karena seperti yang sudah dibahas diawal, BDP walau pun nilainya tidak seberapa, dapat membuat kita dipidanakan karena tata pengelolaannya yang tidak termenejerial dengan baik. Untuk mendukung ruang-ruang penyimpanan BDP harus disertai dengan adanya fasilitas dan anggaran yang mendukung untuk mengamankan BDP dalam ruang-ruang yang terjamin kemanannya.

Penulis: Febriansyah Ramadhan (Staf Div PP Bawaslu Kota Depok)

Tag
Berita
Divisi Penindakan