Lompat ke isi utama

Berita

Dialog dengan Bawaslu Kota Depok, DPD Golkar Kota Depok Soroti Pengawasan APK

Bawaslu Kota Depok menggelar dialog interaktif melalui program Bawaslu Menyapa dengan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Depok, di Kantor DPD Partai Golkar Kota Depok, Kamis 3 Februari 2022. Bawaslu Kota Depok hadir dengan tim lengkap yakni Ketua Bawaslu Luli Barlini dan empat orang anggota masing-masing Andriansyah, Dede Selamet Permana, Sriyono dan Wili Sumarlin.

Dari Partai Golkar hadir antara lain Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Depok, Ilyas Indra, Bendahara DPD Partai Golkar Kota Depok yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri, Anggota Fraksi Partai Golkar Nurhasim, sejumlah Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Ketua AMPG Kota Depok dan pengurus Golkar tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Luli Barlini mengatakan untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak, Bawaslu punya program yang disebut Bawaslu Menyapa. Bawaslu bertemu dengan partai politik untuk menjelaskan tahapan pemilu dan pilkada serentak, terutama menyangkut aturan yang berlaku di Pemilu.

Bendahara DPD Partai Golkar Tajudin Tabri menyorot soal pemasangan alat peraga seperti spanduk dan baliho calon anggota legislatif atau calon kepala daerah. Menurut Tajudin, Bawaslu jangan terlalu kaku membatasi pemasangan alat peraga caleg atau calon kepala daerah karena secara tidak langsung kehadiran spanduk dan baliho itu membantu KPU dan Bawaslu menyosialisasikan pelaksanaan pemilu dan pilkada. ”kalau ada yang main uang, silakanlah ditindak. Tapi kalau spanduk dan baliho, supaya diberi kelonggaranlah,” kata Tajudin.

Menanggapi pertanyaan Tajudin Tabri, ketua Bawaslu Luli Berlini menjelaskan bahwa aturan yang dijalankan adalah yang dibuat oleh Bawaslu Pusat. ”Jadi aturan yang kami jalankan, bukan aturan Bawaslu Kota Depok, tapi aturan dari Bawaslu Pusat,” kata Luli.

Pernyataan Luli kemudian ditambahkan oleh anggota Bawaslu Andriansyah. ”Memang ada aturan soal pemasangan alat peraga. Di jalan-jalan protokol tidak boleh. Kalau di Depok jalan protokolnya adalah Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Juanda. Di jalur itu memang tidak boleh memasang Baliho ataupun spanduk terkait Pemilu,” kata Andrianyah.

Bawaslu Kota Depok menargetkan kunjungannya ke sejumlah partai politik ini dapat menekan dan meminimalisir pelanggaran, serta mampu menciptakan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang kondusif, berkualitas dan berintegritas.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi
Divisi Organisasi dan SDM
Divisi Pengawasan
Divisi Penindakan
Divisi Sengketa