Lompat ke isi utama

Berita

Coktas KPU dan Uji Petik Bawaslu, Dua Mekanisme Berbeda dalam PDPB, Ini Bedanya!

coktas vs uji petik

Ilustrasi Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). ANTARA FOTO/Rahmad

Depok – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu fondasi penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih pada Pemilu maupun Pilkada. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme yang kerap terdengar di lapangan, yakni Coklit Terbatas (Coktas) oleh KPU dan Uji Petik oleh Bawaslu. Meski sama-sama berkaitan dengan validasi data pemilih, keduanya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.

Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU berkewajiban menyelenggarakan PDPB secara berkelanjutan, termasuk melalui kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas). Coktas dilakukan dengan cara mendatangi langsung pemilih yang datanya dianggap krusial, misalnya pemilih berusia lanjut, pindah domisili, atau memiliki data yang perlu verifikasi lebih lanjut. Tujuannya adalah memastikan apakah pemilih tersebut masih memenuhi syarat (MS) atau sudah termasuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara itu, menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, Bawaslu mengawasi proses PDPB melalui empat mekanisme utama: pencegahan, pengawasan langsung, pengawasan partisipatif, dan uji petik. Uji petik merupakan metode sampling yang dilakukan untuk mengecek secara acak data pemilih, dengan tujuan menguji tingkat akurasi data yang sudah dimutakhirkan oleh KPU. Melalui uji petik, Bawaslu dapat menemukan adanya potensi data ganda, pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, atau pemilih baru yang belum terdaftar.

Dengan demikian, perbedaan mendasar dari keduanya adalah:

- Coktas KPU: bagian dari pelaksanaan teknis pemutakhiran data pemilih, fokus pada verifikasi langsung individu tertentu oleh KPU.
- Uji Petik Bawaslu: bagian dari pengawasan, berupa pengecekan acak terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan kualitas hasil kerja KPU.

Keduanya saling melengkapi dalam memastikan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Melalui sinergi antara pelaksanaan oleh KPU dan pengawasan oleh Bawaslu, diharapkan tidak ada satu pun hak pilih warga negara yang terabaikan pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Tirto/Antara

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Coktas
Uji Petik