Cegah Curi Start Kampanye, Bawaslu Kota Depok Ajak Parpol Samakan Persepsi Jadwal Tahapan
|
Depok - Peran partai politik atau peserta Pemilu selain wadah rekutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon legislatif, juga adalah meningkatkan partisipatif politik masyarakat dalam Pemilu serta menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
Salah satu langkah penting yang dilakukan untuk pemahaman persepsi tentang pengawasan partisipatif, untuk itu Bawaslu Kota Depok menggandeng partai politik duduk bersama guna menginformasikan tahapan yang sedang berlangsung, potensi pelanggaran masa setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan sebelum Kampanye hingga edukasi pendidikan politik kepemiluan di Bakoel Samara, Limo, Depok (2/11/23)
Lebih lanjut bagi partai politik sebagai peserta dapat berperan aktif dalam hal pengawasan Pemilu. Sebab, kader Parpol dapat berperan aktif melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio dalam sambutannya menjelasakan imbauan kepada Parpol untuk menahan diri untuk Kampanye sebelum tanggal 28 November 2023. "Bahwa bagi Parpol yang sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan DCT nanti agar jangan sampai masuk ke wilayah 4 unsur kampanye. Unsur kampanye itu seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja, dan citra diri, ucap Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin.
Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas selaku pengampu kegiatan, Andriansyah pun menyampaikan tujuan kegiatan ini memperkuat silaturahmi dan komunikasi kepada peserta Pemilu. "Kami undang rekan-rekan Parpol yang utama untuk koordinasi dan sinergi serta silaturahmi. Adapun kegiatan ini untuk kami sosialisasikan surat imbauan pada masa penetapan DCT dan masa sebelum Kampanye", ujar Bang Andre sapaan sehari-harinya.
Diskusi hangat berjalan dengan diawali materi yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Politik Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny dan Kordiv. P2HM dengan Parpol. Salah satu diskusi yang menjadi topik utama adalah pemasangan alat sosialisasi yang mengandung unsur kampanye serta tempat pemasangannya. Kordiv. P2HM tersebut menyebut bahwa untuk dapat menertibkan APS Parpol masing-masing yang mengandung unsur kampanye dan yang ditempatkan yang dilarang di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Surat edaran Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.
Salah satu Anggota Parpol, Jamaluddin dari Partai Gerindra juga menanyakan tentang diperkenankan penggunaan uang 100 ribu yang dikonversikan menjadi bahan sembako pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal tersebut langsung disangkal oleh Anggota Bawaslu Kota Depok. "Bahwa yang dimaksud hal itu adalah bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, pakaian, topi, kalender, alat makan/minum, dan atribut kampenye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan", tegas Andriansyah.
Dalam penutup diskusi, nantinya Bawaslu kota Depok akan mengundang Parpol kembali sebelumnya masa Kampanye untuk lebih detil melihat PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Selain Partai Politik dan Kesbangpol Kota Depok, sosialisasi ini juga dihadiri dari Satpol PP Kota Depok, Dishub Kota Depok, dan DLHK Kota Depok.