Besok, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
|
Depok - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pelaksanaan ulang ini setelah pada Pilkada 2024, kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal.
Di Kota Pangkalpinang, kotak kosong memperoleh 57,97 persen suara (48.528 suara), sementara pasangan Maulan Aklil–Masagus M Hakim hanya meraih 42,02 persen (35.177 suara). Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bangka, di mana kotak kosong menang dengan 57,25 persen suara (67.546 suara), sedangkan pasangan Mulkan–Ramadian mengumpulkan 42,75 persen (50.443 suara).
Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?
Fenomena kotak kosong muncul ketika Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Aturannya termuat dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C dan 54D, yang mengatur surat suara wajib menampilkan dua kolom: satu untuk foto calon tunggal, dan satu lagi dibiarkan kosong.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa calon tunggal belum tentu otomatis menang. Pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara sah agar dapat ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak tercapai, maka pemilihan diulang pada periode berikutnya sesuai jadwal peraturan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan menugaskan penjabat kepala daerah hingga terpilihnya calon definitif.
Sejarah Kotak Kosong di Indonesia
Penerapan kotak kosong dimulai sejak Putusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang mengizinkan pemilih tetap memiliki pilihan pada Pilkada dengan calon tunggal. Menurut MK, meski bukan solusi ideal karena mengurangi makna kompetisi, kotak kosong dianggap sebagai jalan keluar untuk tetap menjamin hak pilih warga.
Namun, pada prinsipnya Pilkada yang sehat diharapkan menghadirkan lebih dari satu pasangan calon, sehingga kontestasi dapat berlangsung kompetitif tanpa harus menghadirkan opsi kotak kosong.
Penulis : M. Yudha Aldino
Gambar : Instagram Bawaslu RI
Editor : Azis Nur Fadillah