Bawaslu Terima Laporan 1x24 jam Pada Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi
|
Depok — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 hari ini, Rabu (27/11/2024), menjadi momen penting bagi masyarakat Kota Depok untuk berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi. Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menekankan pentingnya keterlibatan warga sebagai pengawas partisipatif dalam proses pemungutan suara.
“Pilkada bukan hanya tentang memilih, tetapi juga mengawasi. Setiap warga memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan proses ini berjalan bersih dan adil,” ujar Fathul Arif pasca menggunakan hak pilihnya di TPS 28 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh Bawaslu. Pelaporan ini diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian pada masa tenang, hari pencoblosan, atau proses rekapitulasi suara.
Dirinya menjelaskan pelaporan dugaan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan, bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian pada masa tenang, hari pencoblosan, dan proses rekapitulasi perolehan suara.
"Diluar itu, pelaporan kembali mengikuti jam kerja normal, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-16.30 WIB,"katanya.
Lalu, untuk untuk rekapitulasi yang dimaksud adalah di tingkat kecamatan, yang biasanya dijadwalkan berlangsung tiga hari setelah pencoblosan, laporan tetap harus masuk dalam waktu 1x24 jam sesuai ketentuan.
"Jadwal ini nanti KPU yang mengeluarkan, untuk rekapitulasi tingkat kecamatan,"ungkapnya.
Saluran Pelaporan Terintegrasi
Fathul Arif menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Bawaslu Kota Depok, nomor hotline di 0856-8653-995, atau langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok di Jl. Karya Pemuda No.2, Beji Timur. Pelaporan juga dapat disampaikan kepada panitia pengawas atau tim saksi di lokasi TPS dengan menyertakan bukti berupa foto atau video.
“Semua laporan harus memenuhi syarat formil dan materil. Dengan langkah ini, kami berharap masyarakat dapat membantu kami menjaga Pilkada tetap sesuai aturan,” tambahnya.
Kolaborasi untuk Demokrasi Bersih
Bawaslu Kota Depok mengingatkan bahwa pengawasan partisipatif adalah wujud tanggung jawab bersama untuk menciptakan pemilihan yang berintegritas. Fathul Arif berharap masyarakat semakin peka terhadap potensi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
“Semakin banyak yang terlibat, semakin kecil peluang terjadi pelanggaran. Mari jadikan Pilkada 2024 ini contoh demokrasi yang jujur, bersih, dan adil,” tutupnya.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Fathul Arif