Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Perkuat Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

La Bayoni

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayori saat memberikan arahan teknis Surat Edaran 29 Tahun 2025 tentang  Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU, Senin (17/06/2025). Dok. Tangkapan Layar Zoom Meeting

Depok — Bawaslu RI secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU. Surat edaran ini menjadi pedoman strategis bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi pengawasan atas proses pemutakhiran data pemilih, baik secara administratif maupun faktual, guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara daring pada Senin (16/06/2025) dan diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam arahannya, La Bayoni menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan instrumen penting dalam memperbaiki kualitas daftar pemilih. Berbagai persoalan seperti data ganda, pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum memenuhi syarat, hingga perubahan status TNI/Polri masih menjadi masalah berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

“Kami berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memahami dan menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman utama dalam melakukan pengawasan. Proses ini membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen, termasuk masyarakat,” jelas La Bayoni.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tantangan-tantangan dalam pengawasan, termasuk akurasi data, efisiensi anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbaharui data kependudukan. Dalam merespons hal tersebut, Bawaslu mendorong strategi pengawasan yang mencakup pendekatan pencegahan, pembukaan posko aduan masyarakat, uji petik data pemilih, hingga penguatan pengawasan partisipatif.

Dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu menginstruksikan seluruh jajaran untuk melakukan:

Konsolidasi dan inventarisasi data hasil pengawasan Pemilu terakhir.

Koordinasi dengan KPU dan instansi terkait, termasuk Disdukcapil, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, TNI/Polri, hingga pemerintah desa.

Pembukaan posko pengaduan masyarakat secara luring maupun daring.

Uji petik terhadap data pemilih yang ditetapkan KPU maupun laporan masyarakat.

Tindak lanjut atas hasil pengawasan, termasuk saran perbaikan administratif maupun pencatatan dugaan pelanggaran.

Dalam penutup arahannya, La Bayoni menekankan pentingnya semangat kerja sama dan kesungguhan jajaran pengawas di seluruh daerah agar pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan maksimal dan menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Tangkapan Layar Zoom Meeting

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Surat Edaran Bawaslu
Penyusunan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu