Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Mitigasi Risiko Pengelolaan Dana Hibah untuk Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Permasalahan Hukum

123

Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, saat membuka Rapat Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko Tematik Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan di Lingkungan Bawaslu secara daring, Rabu (8/7/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, menyampaikan bahwa Bawaslu tengah menyusun pedoman mitigasi risiko dalam pengelolaan dana hibah pemilihan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan pengelolaan dana hibah di lingkungan Bawaslu.

Rini menjelaskan bahwa penyusunan pedoman tersebut diawali dengan menginventarisasi berbagai permasalahan yang pernah ditemukan dalam pengelolaan dana hibah. Data tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta lembaga pengawas lainnya.

Berbagai temuan tersebut kemudian dipetakan berdasarkan jenis risiko, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, dan langkah mitigasi yang dapat diterapkan. Menurut Rini, pendekatan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi setiap unit kerja dalam mengidentifikasi potensi risiko serta menentukan langkah pencegahan yang sesuai.

Hal itu disampaikan Rini saat membuka Rapat Inventarisasi Permasalahan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan dalam rangka penerapan Manajemen Risiko Tematik Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan di lingkungan Bawaslu yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa risiko hukum merupakan salah satu risiko yang memiliki dampak paling besar karena dapat berujung pada sanksi pidana, pemberhentian dari jabatan, hingga hilangnya hak-hak kepegawaian. Oleh karena itu, seluruh unit kerja diminta memberikan perhatian serius terhadap aspek tersebut dalam setiap proses pengelolaan keuangan.

Rini juga menjelaskan bahwa pedoman mitigasi risiko akan dilengkapi dengan berbagai rujukan regulasi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan. Kehadiran pedoman tersebut diharapkan dapat mempermudah para pengelola keuangan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menjadi acuan bagi seluruh unit kerja, pedoman tersebut juga akan terus diperbarui mengikuti perkembangan regulasi sehingga tetap relevan dengan kebutuhan organisasi. Di sisi lain, dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan dan audit berbasis risiko di lingkungan Bawaslu.

Melalui penyusunan pedoman mitigasi risiko ini, Bawaslu berharap potensi permasalahan dalam pengelolaan dana hibah dapat diantisipasi sejak dini melalui penguatan sistem pengendalian internal. Dengan demikian, tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Bawaslu RI