Bawaslu RI Minta Piloting Manajemen Talenta di Jateng Tak Berhenti di Level Sosialisasi
|
Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Deputi Bidang Administrasi Bawaslu, La Bayoni, menekankan bahwa pelaksanaan uji coba Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu se-Jawa Tengah harus menghasilkan capaian nyata. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh hanya menjadi agenda formalitas, tetapi perlu menghasilkan data kepegawaian yang akurat serta pemetaan calon pimpinan secara objektif dan sesuai kebutuhan organisasi.
Hal itu disampaikan La Bayoni dalam kegiatan Piloting Sosialisasi dan Pemutakhiran Data ASN dalam rangka Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Jawa Tengah yang berlangsung di Semarang pada Kamis (22/10/2026). Ia berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, termasuk penyusunan daftar kandidat pegawai yang memenuhi kriteria untuk mengisi posisi jabatan yang dibutuhkan.
Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, La Bayoni meminta seluruh ASN Bawaslu di Jawa Tengah berperan aktif memperbarui data kepegawaian, terutama informasi mengenai riwayat pekerjaan, pendidikan, dan sertifikasi kompetensi. Pembaruan ini diperlukan untuk mempercepat pemetaan sumber daya manusia, mengingat terdapat 70 jabatan yang masih kosong serta rencana pembentukan 15 Unit Kerja Mandiri (UKM) baru di wilayah Jawa Tengah.
Ia juga menginstruksikan agar pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh, disertai identifikasi pegawai yang memiliki potensi untuk menduduki jabatan administrator maupun pengawas. Proses tersebut, termasuk untuk memenuhi kebutuhan personel pada 15 UKM baru, harus tetap memperhatikan persyaratan pangkat, latar belakang pendidikan, dan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, La Bayoni menyoroti pentingnya mempercepat proses verifikasi data serta meningkatkan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu kabupaten/kota, dan Biro SDM Bawaslu RI. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pengisian jabatan yang masih kosong.
Ia menegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta di Bawaslu berlandaskan prinsip the right man on the right place, yakni menempatkan pegawai sesuai kemampuan dan kualifikasinya pada posisi yang tepat. Prinsip tersebut harus diterapkan dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengisian jabatan.
Manajemen Talenta sendiri merupakan strategi pengelolaan ASN yang bertujuan memastikan pengembangan karier dan penempatan pegawai dilakukan secara objektif, terukur, transparan, serta berdasarkan sistem merit. Pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025. Kebijakan ini juga memperoleh persetujuan penerapan dari BKN melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 1312 Tahun 2026.
Di lingkungan Bawaslu, implementasi Manajemen Talenta turut diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 2606 Tahun 2026. Melalui sistem tersebut, pengisian jabatan diharapkan semakin mengacu pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, serta rekam jejak pegawai. Selain itu, sistem ini diharapkan mendukung perencanaan suksesi agar kebutuhan kepemimpinan organisasi dapat dipersiapkan secara terarah.
Jawa Tengah menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan program piloting Manajemen Talenta setelah Sumatera Utara dan Jawa Timur. Selanjutnya, Bawaslu melalui Biro SDM dan Umum berencana melanjutkan kegiatan serupa di Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Foto: Hendi Poer
Editor: Reyn Gloria
BAWASLU RI