Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Monev ppid bawaslu 2025

Tangkapan layar paparan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kab/Kota Tahun 2025

Depok – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Bawaslu RI menggelar kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia secara daring, Rabu (11/6/2025).

Monev ini nantinya bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan kepada pengelola PPID di seluruh daerah, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam implementasi keterbukaan informasi, serta memberikan umpan balik dan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi kepada publik.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Sitoh Anang, dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen dan kepedulian seluruh jajaran terhadap keterbatasan yang ada, tanpa mengurangi esensi dari pelaksanaan monev yang telah dilakukan secara rutin setiap tahun. Menurutnya, penilaian keterbukaan informasi ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi mencerminkan kualitas dan integritas kelembagaan Bawaslu dalam melayani publik.

“Raihan dan prestasi yang telah dicapai selama ini harus dipertahankan. Dan bagi daerah yang belum maksimal, tahun ini menjadi kesempatan untuk meningkatkan kinerja, mengingat tahapan Pemilu sudah selesai sehingga ada waktu lebih untuk fokus pada pembenahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola informasi publik yang akan menjadi dasar dalam menyongsong tahapan Pemilu 2027. Ia mengingatkan bahwa waktu persiapan yang dimiliki cukup singkat, sehingga penguatan pelayanan informasi publik harus segera dilakukan secara sistematis.

“Jika tidak ada perubahan undang-undang, kita hanya punya waktu dua tahun untuk mempersiapkan tahapan Pemilu berikutnya. Maka dari itu, capaian positif di bidang keterbukaan informasi harus terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.

Selain menjadi sarana pembinaan dan pemantapan pemahaman teknis, sosialisasi ini juga diharapkan mampu mendorong sinergi antarunit kerja dalam menyusun strategi dan solusi atas permasalahan keterbukaan informasi di tingkat daerah. Kegiatan ini turut diikuti oleh para CPNS Bawaslu dari berbagai wilayah sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman awal terhadap prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Monev
Keterbukaan Informasi Publik
Bawaslu