Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Terima Supervisi Evaluasi Proses Investigasi dan Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu serta Pemilihan

Depok (1/4/22), Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah melaksanakan Supervisi Pembinaan Pengawas Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serta Evaluasi Proses Investigasi dan Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan bertempat di Bawaslu Kota Depok. Dalam arahannya, Abdullah menyampaikan bahwa klarifikasi bertujuan untuk menguji kebenaran atau melengkapi informasi yang telah diperoleh atau mendapatkan suatu informasi yang diperlukan melalui proses tanya jawab. Sehingga dalam pelaksanaanya harus jelas, tegas, dan tidak berbelit.

Willi Sumarlin selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Depok menyampaikan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran, masih ditemui beberapa kendala. Kendala tersebut misalnya, penyampaian undangan kepada pihak terlapor atau terkait yang masih bekerja, sehingga pihak yang terundang tidak dapat menghadiri kalrifikasi karena masih berkegiatan lain. Selain itu, belum maksimalnya perlindungan saksi juga menjadi salah satu faktor masyarakat enggan terlibat dalam proses penanganan pelanggaran. Di sisi teknis, Bawaslu Kota Depok juga masih minim fasilitas seperti alat perekam suara saat klarifikasi yang masih menggunakan handphone pribadi. Diluar klarifikasi dan investigasi, ada kesulitan juga untuk menghadirkan saksi di persidangan, karena adanya upaya hasutan terhadap para saksi agar tidak perlu terlibat proses hukum dipersidangan, sehingga Bawaslu Kota Depok harus menjemput saksi untuk memberi keterangan dipersidangan.

Di tempat yang sama, Dede Selamet Permana selaku Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Depok memberikan tanggapan terkait proses investigasi dan klarifikasi. Dede menjelaskan bahwa perlu sekali peningkatan kapasitas bagi para klarifikator dan investifigator. Faktualnya adalah belum seluruh elemen di Bawaslu Kota Depok mengerti secara mendalam bagaimana cara menggali informasi dalam investigasi. Sehingga perlu dibuat peningkatan kapasitas secara khusus untuk peningkatan SDM Staf Sekretariat Bawaslu Kota Depok. Sehingga tidak hanya Staf Divisi Penanganan Pelanggaran yang mampu melakukan investigasi dalam penanganan kasus yang sedang dijalani, sehingga dapat tercapai kolektif kolegial.

Terakhir, dalam menutup supervisi tersebut, Abdullah menuturkan dis bahwa tugas penanganan pelanggaran merupakan tugas kolektif kolegial pengawas Pemilu yang harus dilaksanakan dengan disiplin waktu, disiplin kerja dan dilakukan secara objektif.

Tag
Berita
Divisi Penindakan