Lompat ke isi utama

Berita

“Bawaslu Kota Depok Keluarkan Surat Peringatan, Semua Paslon Sudah Kebagian”

Depok, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok telah merangkum dan menganalisis hasil pengawasan kampanye dalam pekan ketiga, terhitung sejak tanggal 16 Oktober s.d 22 Oktober 2020. Berdasarkan data pengawasan yang terkumpul, terdapat 197 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Depok. Paslon satu menggelar 32 giat kampanye, sementara paslon dua menggelar 165 giat kampanye.

Secara kuantitatif, pada pekan ketiga ini, Kecamatan Sawangan dan Sukmajaya menjadi kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan kampanye, yaitu sebanyak 38 kegiatan. Sedangkan Kecamatan Bojongsari masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan kampanye hanya ada 4 kegiatan.

Dari 197 kegiatan kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog masih mendominasi dengan persentase sebesar 79%, kemudian dengan penyebaran bahan kampanye (metode penyebaran bahan kampanye langsung berupa door to door atau direct selling) sebesar 18%, menyusul 1,5% pertemuan terbatas dan nihil 0,5% untuk kampanye pertemuan dalam jaringan (daring).

Dalam penyebaran bahan kampanye, terlihat kalender, leaflet, dan masker menjadi bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye, relawan maupun pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon.

Terhadap hasil pengawasan pekan ketiga ini, Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan 6 surat peringatan di masa kampanye Pilkada Kota Depok Tahun 2020. Sehingga selama tahapan kampanye selama tiga pekan sudah ada 16 surat peringatan.

Kedua pasangan calon telah sama-sama memperoleh surat peringatan. Andriansyah, S.HI selaku Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok mengatakan, surat peringatan dilayangkan karena semua paslon melanggar protokol kesehatan saat kampanye dimasa pandemi Covid-19 ini. Ia menambahkan, pihaknya baru memberikan surat peringatan belum memberi sanksi terkait pelanggaran protocol Kesehatan yang dilakukan.

“Ini baru peringatan ringan belum kepada sanski ya, surat peringatan ini kita layangkan dan kita urus pendataannya untuk nanti disampaikan ke Pokja Covid-19. Untuk paslon satu ada 9 surat peringatan, untuk paslon dua sebanyak 7 surat peringatan”. ucap Andriansyah.

Bawaslu Kota Depok juga membuat Surat Keputusan tim Pokja Covid-19 yang beranggotakan Pjs Walikota Depok, Kepala Kepolisian Resort Metro Depok, KODIM Kota Depok, KAJARI Kota Depok, KPU Kota Depok, Satgas Covid-19 Kota Depok, serta Satpol PP Kota Depok. Pokja ini dibentuk dalam rangka pencegahan Covid-19 dan guna menangani teguran-teguran tertulis yang dilayangkan Bawaslu Kota Depok terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pasangan calon (paslon).

Bawaslu Kota Depok menilai bahwa metode kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan oleh para paslon. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok terus melakukan himbuan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye dan memaksimalkan metode kampanye dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang.

Tag
Uncategorized