Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Hadiri Rapat DPB

[et_pb_section admin_label="section"] [et_pb_row admin_label="row"] [et_pb_column type="4_4"][et_pb_text admin_label="Text"]

Bandung (9/12/21), Anggota Bawaslu Kota Depok beserta Staf Divisi Pengawasan dan Hubal menghadiri kegiatan Rapat Evaluasi Pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Zaki menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi titik fokus perhatian Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat.

"Pertama, uji petik ini sudah membuahkan hasil, dengan ditemukannya masih banyak data yang belum lengkap. Kedua, kita mengetahui lebih detail bahwa KPU juga memiliki akses yang terbatas ke Disdukcapil. Data BNBA tidak akan diberikan ke KPU, kecuali sinkronisasi data. Bahkan, saat ini akses data yang terbatas ini sudah pada tingkat kecamatan sehingga yang masih bisa kita akses progressnya hanya di tingkat desa/ kelurahan. Selebihnya kita sederhanakan, perekaman KTP online. Ada beberapa perhatian kita, melalui uji petik faktualisasi data. Hal yang perlu diantisipasi adalah data pemilih pemula. Jika memungkinkan, silakan berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait data pemilih pemula, misalnya data kelas XII. Kedua, kelompok difabel belum menghadirkan data komprehensif terkait daftar pemilih yang memiliki kekhusussan. Selama data ini tidak kita dapatkan, maka pengawasan teradap TPS khusus akan sulit dilakukan. Data difabel ini di Dinas Sosial tidak muncul, data difabel ini dianggap aib sehingga tidak dibunyikan dan menjadi kendala kita dalam mengawasi TPS yang akses terhadap difabel," tuturnya.

Abdullah menambahkan berdasarkan informasi terbaru, KPU akan mengambil kemungkinan Pemilu dilaksanakan Februari 2024. Sehingga kami di bagian SDM mencoba memetakan kesiapan Bawaslu. Jika Pemilu di Februari, maka konsep 25 bulan tahapan yang dilakukan adalah rekrutmen PPK di bulan November, dan Bawaslu Oktober tahun depan (2022). Siklusnya dimulai bulan Juli, Agustus pendaftaran partai tingkat pusat, daftar pemilih Februari Maret, pembentukan PPDP, sampai Mei DPSHP sudah terbentuk.

"Ini relevan dengan UU 7. DP4 ini 16 bulan sebelum hari H akan diberikan dari kemendagri kepada KPU. Ini berkolerasi dengan yang dilakukan Bawaslu. Di KPU itu ada istilah stelsel aktif dan stelsel pasif untuk memutakhirkan data pemilih. Di Bawaslu, strategi uji petik pengawasan DPB adalah  stelsel aktif, harapannya tidak terjadi lagi permasalahn 2019.Pada 2019, kepana DPTHP dikoreksi sampai 3 kali, karena hasil pencermatan yang dimulai dari Jawa  Barat.pemutakhiran DPB dilakukan secara berjenjang dan  rutin dilakukan tiap bulan di KPU Kabupaten/ kota seharusnya mereduksi DPB yang bermasalah. Kita apresiasi bawaslu kab kota yang telah berjuang melakukan uji petik, kita memastikan hak konstitusional warga negara. Skema sekarang, seharusnya verifikasi daftar pemilih tidak memakan waku lama, sudha clear dan tidak terjadi lagi hingga DPTHP-3," tambah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Menutup kegiatan ini, Zaki berharap ada sinergisitas dan transfer pengetahuan. Kita rencankan ada kegiatan MoU dengan ITB untuk penggunaan teknologi untuk data pemilih. Ada banyak hal yang bisa sinergikan dan ide ide dari kegiatan ini.

[/et_pb_text][/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]
Tag
Berita
Divisi Pengawasan