Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Hadiri Raker Pengelolaan BDP

Garut (30/11/21), Anggota Bawaslu Kota Depok Willi Sumarlin, S.H menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada kesempatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menghadirkan tiga narasumber diantaranya Ahmad Amrullah S (tim asistensi Bawaslu), Muhammad Faidul Alim R (Kejaksaan), dan Nursaid (Polri). Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan melalui daring (dalam jaringan).

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu atau Pilkada telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hanya saja aturan tersebut, ulas Dewi, masih perlu dilakukan perbaikan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dalam mendefinisikan barang dugaan pelanggaran ini harus betul-betul sesuai dengan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu, yaitu tentang penanganan pelanggaran baik itu pelanggaran tindak pidana; pelanggaran administrasi; kode etik; dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber pelanggaran itu sendiri ada yang bersumber dari temuan dan laporan

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran jika tidak dikelola dengan baik akan memiliki banyak dampak negatif. Salah satunya, jika terjadi kelalaian dan hilang, maka barang dugaan pelanggaran tersebut akan ada konsekuensi hukum bagi pengawas pemilu yang bertanggung jawab mengelola BDP tersebut.

Barang dugaaan dalam kerangka penanganan pelanggaran Pemilu ada empat macam, yakni barang dugaan pelanggaran adminitrasi, ada barang dugaan tindak pidana,  barang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atau pilkada, dan barang dugaan pelanggaran hukum lainnya. Kategori barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan selama penyelenggaraan pemilu ada empat jenis yaitu berkas atau dokumen, elektronik, konsumtif, dan uang..

Dalam diskusi tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat juga meminta masukan dari berbagai lembaga seperti kejaksaan, kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Perumusan pengaturan diharapkan dapat bisa rigid sekaligus menghadirkan keadilan yang berkepastian hukum. Sehingga Bawaslu Kab/Kota harus memiliki kapasitas yang cukup baik dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dimulai dari pencatatan hingga pemusnahannya seperti apa.

Tag
Berita
Divisi Penindakan