Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

sidang

Ketua Majelis Pemeriksa dan Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Depok saat memeriksa bukti dalam persidangan, Jumat (30/08/2024).

Bawaslu Kota Depok menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan Nomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTA/13.07/VIII/2024. Sidang ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilu di Kota Depok. Sidang yang berlangsung pada Jumat, 30 Agustus 2024, bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Kota Depok, dihadiri oleh para pihak terkait dan disiarkan langsung melalui media sosial Bawaslu Kota Depok.

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan pokok-pokok laporan oleh Achmad Sopyan Harahap selaku pihak terlapor, yang menguraikan dugaan pelanggaran administratif terkait dana kampanye oleh terlapor, yakni KPU Kota Depok dan Syamsul Ma’Arif, calon legislatif terpilih di Kota Depok. Pelapor melaporkan bahwa salah satu caleg terpilih dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) V tidak melaporkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP). Sikadeka digunakan oleh peserta Pemilu untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye.

Sementara itu, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye, serta pelaksanaan pengadaan KAP.

Selanjutnya, terlapor diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban tertulis atas laporan tersebut.

Agenda sidang kedua meliputi pendengaran keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Sidang ini dipimpin oleh Andriansyah, Anggota Bawaslu Kota Depok, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, didampingi oleh dua anggota majelis lainnya, Sulastio dan Fathul Arif.

Andriansyah menyampaikan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang memenuhi syarat secara kajian awal untuk ditindaklanjuti. “Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif yang dilaporkan oleh saudara Achmad Sopyan Harahap. Setelah dilakukan kajian awal dan laporan tersebut memenuhi syarat, kami melanjutkannya ke tahap sidang. Sidang ini penting untuk memastikan bahwa proses penanganan pelanggaran administratif dalam pemilu dilakukan secara transparan dan adil,” ujar Andriansyah.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Senin, 2 September 2024, di Ruang Sidang Bawaslu Kota Depok, dan terbuka untuk umum.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Depok berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu di Kota Depok.

ygfy

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Andriansyah

Tag
Sidang Pemilu 2024
Pelanggaran Administratif Pemilu 2024
Sikadeka
Dana Kampanye
Bawaslu Kota Depok