Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Gelar RDK Fasilitasi Layanan Hukum

Depok (4/10/22), Badan Pengawas Pemilu Kota Depok – Dalam rangka penguatan kapasitas pelayanan dan bantuan hukum, Bawaslu Kota Depok menyelenggarakan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema Fasilitasi Layanan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kota Depok. RDK ini menghadirkan dua narasumber yakni H.Yusup Kurnia, S.IP., S.H (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat) dan Muhamad Sahrul, S.H selaku Founder Terbuka. Hadir dalam RDK tersebut, pimpinan Bawaslu Kota Depok beserta seluruh jajaran staf sekretariat.

Membuka kegiatan ini, Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok menyampaikan bahwa RDK ini merupakan upaya untuk memperdalam hak dan kewajiban yang harus dilakukan jika menghadapi permasalahan hukum.

Andriansyah menambahkan bahwa kegiatan ini sangat penting agar jajaran internal Bawaslu Kota Depok mengetahui bagaimana proses bantuan hukum diberikan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Kota Depok.

“Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu bisa jadi akan menemukan permasalahan hukum dalam prosesnya. Untuk itu, kegiatan fasilitasi layanan hukum ini penting diselenggarakan agar kita semua bisa mengetahui sejauh mana penerimaan bantuan hukum yang di dapat dari permasalahan yang timbul akibat dari pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu selama bekerja,” ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok.

Yusup Kurnia yang hadir menjadi narasumber, menyampaikan bahwa dalam hal bantuan hukum, Bawaslu RI tengah menggodok Perbawaslu seputar layanan advokasi hukum, yang mana dalam Perbawaslu tersebut nantinya Bawaslu Kab/Kota memiliki kewenangan dalam hal pemberian bantuan hukum (tidak hanya sebagai penerima bantuan hukum). Sehingga ini menuntut legal skill di jajaran Bawaslu Kab/Kota.

Ia menambahkan bahwa problem yang harus kita ketahui bersama adalah, pemberian bantuan hukum seringkali terkendala oleh jumlah SDM Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi yang terbatas serta anggaran yang minim untuk menhire advokat. Selain itu, pihak yang ditugaskan melakukan bantuan hukum pun masih harus melakukan tugas pengawasan.

Masih di tempat yang sama Muhammad Sahrul selaku narasumber dari LSM Terbuka menyampaikan bahwa ada hak dan kewajiban bagi penerima bantuan hukum yaitu diantaranya menerima bantuan hukum sampai inkracht, menerima bantuan hukum sesuai SOP serta mendapat informasi dan dokumen berdasarkan ketentuan. Kemudian kewajiban penerima bantuan hukum yaitu menyampaikan segala keterangan yang berkaitan dengan perkara dengan benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Sahrul menambahkan bahwa sifat penerima bantuan hukum dari Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi sejatinya bersifat permohonan.

Disamping itu kata Sahrul, ada tata cara dalam pemberian bantuan hukum yang harus diketahui oleh jajaran Bawaslu Kabuoaten/Kota yaitu diantaranya menyampaikan surat permohonan dengan melampirkan dokumen terkait, verifikasi dan kajian awal terhadap permohonan, persetujuan pemberian bantuan hukum Bawaslu atau Bawaslu Provinsi, serta pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus.

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi