Bawaslu Kota Depok Awasi Rekapitulasi Tingkat Kota dalam Pilkada Serentak 2024
|
Depok – KPU Kota Depok menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tingkat kota. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Margo Depok pada Minggu (1/12/2024) dengan dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Depok, saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, pemantau, serta awak media.
Seluruh pimpinan Bawaslu Kota Depok turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif bersama anggota Roberto Rossi, Andriansyah, Sulastio, dan Risal Randa, memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan.
Rapat pleno itu sendiri dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, yang memberikan apresiasi atas kelancaran Pilkada di Kota Depok. Dalam sambutannya, Ummi menyampaikan bahwa Kota Depok menjadi kota kedua di Jawa Barat yang menyelesaikan rekapitulasi tingkat kota setelah Kabupaten Bekasi, mencerminkan dukungan besar masyarakat dan pemerintah terhadap Pilkada Serentak 2024.
Setelah pembukaan, rapat pleno dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib dan pemaparan hasil rekapitulasi suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Proses rekapitulasi dilakukan secara bertahap, diawali dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, kemudian dilanjutkan dengan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok. Pada hari pertama, rekapitulasi dimulai dari empat kecamatan, yakni Beji, Sukmajaya, Sawangan, dan Tapos.
Selama proses berlangsung, sejumlah kejadian khusus ditemukan dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan. Di Kecamatan Beji, terdapat kesalahan penulisan pada kolom pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara itu, di Kecamatan Sukmajaya, saksi salah satu pasangan calon wali kota sempat menolak menandatangani berita acara karena adanya perbedaan data. Namun, setelah dikonfirmasi di tingkat kota, saksi tersebut mengakui adanya kesalahan data internal dan menyatakan perolehan suara di tingkat kecamatan sudah sesuai.
Kesalahan serupa juga ditemukan di Kecamatan Sawangan, di mana terjadi ketidaksesuaian penulisan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di beberapa TPS. Permasalahan ini telah diselesaikan di tingkat kota dengan melibatkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk perubahan di aplikasi Sirekap. Di Kecamatan Tapos, ditemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih laki-laki yang diinput dengan Surat Keputusan DPT Pemilihan 2024. Masalah tersebut juga telah diperbaiki pada rapat pleno tingkat kota.
Bawaslu Kota Depok memberikan sejumlah rekomendasi agar proses rekapitulasi berjalan lebih optimal. Salah satunya adalah meminta seluruh PPK hadir tepat waktu dan selalu siap di lokasi rapat pleno, mengingat proses rekapitulasi di tingkat kota dapat berjalan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan agar KPU Provinsi memastikan admin Sirekap selalu siap siaga untuk menangani setiap perubahan data yang memerlukan persetujuan tingkat provinsi.
Pengawasan ketat oleh Bawaslu Kota Depok ini menjadi upaya untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam tahapan rekapitulasi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung dengan integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, pada hari kedua 2 Desember 2024, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024 di tingkat Kota akan diselesaikan untuk seluruh kecamatan yang belum.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Sulastio