Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Awasi Pembongkaran Kotak Suara Pasca Pilkada 2020

Depok, Bawaslu Kota Depok – Ketua Bawaslu Kota Depok, yakni Luli Barlini, S.Sos., M.Si melakukan pengawasan pembongkaran kotak suara pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020. Kegiatan pengawasan ini berlangsung di Gudang KPU Kota Depok Jl. Agus Salim Yukawi No. 39, Kel. Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok. Dihadiri pula oleh IPDA Edi Kusmana SH. Pengawasan ini dilakukan mulai pukul 13.00 sampai dengan 16.00. Pengawasan pembongkaran kotak suara ini akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Maret 2021 hingga 3 April 2021.

KPU Kota Depok melaksanakan pembongkaran kotak suara pasca Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor: 218/PL.02-SD/01/KPU /III/2021 tanggal 8 Maret 2021, perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menerangkan “Pengawasan pembukaan Kotak Suara ini untuk mengambil formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK sebagai bahan Evaluasi
Pemilihan Serentak Tahun 2020." tuturnya.

Tag
Berita
Divisi Pengawasan