Bawaslu Jabar Usulkan Regulasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masuk Revisi UU Pemilu
|
Subang — Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengusulkan penguatan aturan mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut ditujukan untuk mengatasi kekosongan regulasi sekaligus menyesuaikan mekanisme penanganan pelanggaran dengan perkembangan persoalan hukum yang semakin kompleks.
Pembahasan ini dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis Inventarisasi dan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Wilayah 4 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan lima Bawaslu kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, dan Kota Bekasi, untuk memperkuat koordinasi serta kesiapan pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menjelaskan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja kelembagaan Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa meskipun barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran merupakan milik pihak lain, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengelolanya berdasarkan ketentuan hukum hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan kajian bersama Bawaslu RI, sejumlah usulan mengenai pembaruan norma dan penguatan mekanisme pengelolaan BDP telah disiapkan untuk menjadi bahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Selain persoalan regulasi, perkembangan teknologi juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Modus pelanggaran pemilu, khususnya politik uang, diperkirakan semakin beragam dengan memanfaatkan layanan transaksi digital.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, menyoroti kemungkinan penggunaan sarana pembayaran elektronik sebagai media transaksi politik uang. Menurutnya, barang bukti tidak lagi terbatas pada uang tunai, tetapi dapat berupa transaksi melalui QRIS maupun saldo koin dalam aplikasi digital. Perkembangan tersebut menuntut kesiapan pengawas pemilu dalam menangani bukti yang bersifat digital maupun konvensional.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menekankan perlunya peningkatan kualitas tata kelola BDP serta kesiapan fasilitas pendukung sebelum tahapan pemilu berlangsung. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan barang dugaan pelanggaran memiliki keterkaitan langsung dengan proses penanganan perkara sehingga harus dilaksanakan secara tertib dan profesional.
Zacky juga mengingatkan jajaran sekretariat Bawaslu agar memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan BDP. Persiapan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan koordinasi dan penyusunan usulan regulasi ini, Bawaslu Jawa Barat berupaya memperkuat keseragaman mekanisme pengelolaan barang dugaan pelanggaran di tingkat daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan infrastruktur, serta memastikan proses pengamanan dan pengelolaan barang bukti dalam penanganan perkara pemilu berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Jihad Khufaya
Editor: Andhika Pratama
Foto: Moch. Ivan
Bawaslu Jabar