Bawaslu Jabar Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Kolaborasi Lintas Lembaga
|
Kabupaten Bandung — Pengawasan pemilu kini tak cukup hanya mengandalkan cara kerja yang kaku dan bergantung pada sesama penyelenggara. Pengawasan perlu berubah menjadi lebih luwes dan relasional, dengan melibatkan jaringan dari berbagai sektor.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan, Pengawasan Partisipatif, dan Hubungan Antar Lembaga yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara hibrida di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Selasa (6/10/2026).
Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Maskurudin Hafidz, menyebut pengawasan konvensional yang hanya bergantung pada akses data dari KPU sering terbentur kebuntuan ketika menghadapi isu penting, misalnya keabsahan berkas calon dan pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, Bawaslu perlu menempatkan lembaga lain, seperti institusi pendidikan, pesantren, komunitas disabilitas, dan organisasi perangkat daerah, sebagai sumber verifikasi informasi yang sejajar. Pengawas juga harus pandai menyesuaikan diri dengan situasi di lapangan tanpa mengabaikan inti penegakan aturan.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyambut baik gagasan itu. Ia mengapresiasi para pengawas pemilu daerah yang konsisten menggelar pendidikan demokrasi kreatif pada masa nontahapan, termasuk menyasar pemilih pemula di sekolah secara mandiri. Zacky menegaskan bahwa hubungan dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan jangan berhenti pada acara seremonial atau bantuan fasilitas. Hubungan itu harus menghasilkan aksi bersama yang benar-benar mendorong keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
Dari sisi kinerja, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Hj. Nuryamah, menyampaikan bahwa fungsi pencegahan di Jawa Barat menunjukkan tren positif. Tercatat 19.544 formulir pencegahan terisi, 3.041 forum warga terlaksana, dan 48 komunitas pengawasan partisipatif terbentuk. Ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki empat tahapan ukuran, yakni terdidik, terlatih, berfungsi, dan aktif bergerak. Seluruh program pada masa nontahapan, katanya, dioptimalkan agar kesadaran publik tertanam kuat.
Kolaborasi ini juga didukung Kordiv Hukum Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, yang mendorong agar nota kesepahaman antarlembaga ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan. Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Syaiful Bachri, mengingatkan perlunya tolok ukur yang jelas untuk menilai pengaruh partisipasi warga terhadap penegakan hukum pemilu.
Tantangannya, perluasan kerja sama lintas sektor menuntut aparat pengawas mampu menjaga independensi agar tidak terseret kepentingan politik praktis di daerah masing-masing.
Lewat konsolidasi pengawasan yang inklusif dan kemitraan yang setara, Bawaslu Jawa Barat bertekad memperkuat pencegahan kecurangan demi demokrasi pemilu yang lebih adil di masa depan.
Sumber : Bawaslu Jabar