Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng LPSK Perkuat Perlindungan Saksi, Korban, dan Pelapor

...

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Bawaslu memperkuat upaya perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, hingga informan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual dan penganiayaan berat. Perlindungan ini mencakup kejadian yang terjadi baik di lingkungan internal maupun dalam pelaksanaan pengawasan pemilu. Langkah tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tujuan dari kerja sama ini adalah membangun koordinasi dan komunikasi yang lebih efektif antara kedua lembaga, sehingga setiap laporan serta permohonan perlindungan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terintegrasi.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan individu yang terlibat di dalamnya. Ia menyoroti adanya potensi, bahkan kejadian nyata, kekerasan—termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan berat—baik dalam lingkungan kerja maupun saat menjalankan tugas pengawasan, sehingga diperlukan mekanisme penanganan yang jelas.

Ia juga menjelaskan bahwa tekanan kerja yang tinggi selama tahapan pemilu dapat memicu relasi kerja yang tidak sehat, baik melalui tindakan maupun ucapan. Oleh karena itu, Bawaslu berupaya memperkuat pencegahan melalui perbaikan internal dan peningkatan pemahaman mengenai etika kerja.

Menurut Bagja, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kerja sama teknis agar implementasinya berjalan nyata, tidak hanya sebatas administratif. Hal ini penting untuk memastikan setiap laporan diproses tanpa tekanan serta setiap korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027, sehingga penguatan sistem perlindungan perlu dipersiapkan sejak dini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pengawasan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa luasnya jangkauan kerja Bawaslu hingga ke daerah meningkatkan potensi risiko terhadap saksi, korban, pelapor, dan informan. Ia juga menyoroti adanya tren peningkatan tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, yang dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dalam dunia kerja dan pelaksanaan tugas pengawasan.

Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen memberikan perlindungan yang lebih kuat, termasuk bagi pihak-pihak yang kini telah diperluas cakupannya dalam regulasi. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghadirkan penanganan yang konkret dan berdampak nyata.

Sumber : Bawaslu RI