Bawaslu Dorong Penguatan UU Pemilu dalam Diskusi Media Bersama Perludem
|
Jakarta - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memaparkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat Undang-Undang Pemilu saat menjadi pembicara dalam Seri Diskusi Media yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Forum ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Buku III Rancangan Undang-Undang Pemilu Versi Masyarakat Sipil yang mengusung tema Manajemen Pemilu.
Dalam paparannya, Bagja menekankan pentingnya pemenuhan standar teknis, khususnya dalam fungsi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Menurutnya, standar teknis yang jelas akan memudahkan langkah pencegahan sejak awal agar potensi masalah dapat diminimalisasi.
Selain itu, ia menyoroti urgensi perlindungan hak pilih warga negara. Hak memilih, kata Bagja, merupakan hak mendasar yang harus dijamin negara melalui mekanisme yang sederhana dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Terkait hak untuk dipilih, Bagja menilai perlu adanya mekanisme penyelesaian masalah yang cepat, akuntabel, dan efisien bagi peserta pemilu, baik partai politik maupun calon kandidat. Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam penegakan aturan serta kepatuhan terhadap putusan lembaga terkait, sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak sesuai ketentuan.
Di akhir penyampaiannya, Bagja berharap pemerintah bersama DPR dapat mengkaji perubahan Undang-Undang Pemilu secara lebih matang dan komprehensif. Dengan waktu yang tersedia, proses pembahasan diharapkan mampu melibatkan berbagai masukan publik agar menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua KPU periode 2022–2027, Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, serta Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Sumber : Bawaslu RI
Penulis : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah