Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Mitigasi Risiko dan Penguatan Dokumentasi Pengawasan PDPB

1

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lolly Suhenty, meminta jajaran pengawas di daerah mengantisipasi kemungkinan perubahan fungsi data hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurutnya, diperlukan langkah mitigasi terhadap risiko teknis, terutama terkait kepastian penggunaan data tersebut dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Hal itu disampaikan Lolly saat membuka kegiatan Penyusunan Pemetaan Kerawanan Isu Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia menekankan bahwa potensi kerawanan tidak hanya muncul selama proses pemutakhiran berlangsung, tetapi juga setelah proses tersebut selesai, khususnya mengenai kedudukan data PDPB dalam persiapan pemilu 2029.

Lolly menjelaskan, perlu ada kejelasan apakah data PDPB akan menjadi sumber utama data pemilih pada Pemilu 2029 atau hanya berfungsi sebagai data pendukung. Ketidakpastian tersebut perlu diantisipasi agar pengawasan tetap berjalan efektif dan memiliki dasar pembanding yang memadai.

Untuk menghadapi kemungkinan tersebut, Lolly meminta seluruh jajaran Bawaslu di daerah menyusun dan menyimpan dokumentasi hasil pengawasan PDPB secara sistematis, lengkap, dan akurat.

Menurutnya, dokumentasi yang tertata akan memudahkan pengawas melakukan pencocokan dan penelaahan data apabila hasil pemutakhiran nantinya hanya digunakan sebagai data pendukung. Dengan tersedianya data pembanding, proses analisis dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terarah.

Selain memperkuat dokumentasi, Bawaslu juga terus mengembangkan dukungan teknis melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan data pemilih.

Lolly menyampaikan bahwa petunjuk teknis kerja sama dengan Ditjen Dukcapil ditargetkan rampung dalam waktu dua minggu. Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu diharapkan memperoleh akses ke portal web untuk memeriksa data pemilih secara terverifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tidak hanya itu, Bawaslu juga tengah mengupayakan akses ke layanan web service agar proses analisis dan pemeriksaan akurasi data pemilih dapat dilakukan secara otomatis. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pengawasan yang lebih efisien dan meningkatkan ketepatan dalam mengidentifikasi persoalan data pemilih.

Dengan memperkuat mitigasi risiko, memastikan dokumentasi hasil pengawasan tersusun dengan baik, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama antarlembaga, Bawaslu berharap pengawasan PDPB dapat terlaksana secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel di seluruh tingkatan.

Sumber: Bawaslu RI