Bawaslu Depok Terbitkan Rekomendasi PDPB Triwulan III, KPU Lakukan Pemutakhiran 213 Pemilih TMS dan Tambah 100 Pemilih Baru
|
Depok — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang, Bawaslu Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 kepada KPU Kota Depok pada tanggal 2 Oktober 2025.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil uji petik dan pencocokan terbatas (coktas) yang dilakukan Bawaslu Depok selama periode Juli hingga September 2025 di seluruh kecamatan di Kota Depok. Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan, validitas, dan akuntabilitas daftar pemilih berkelanjutan sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam rekomendasinya, Bawaslu Depok menyampaikan dua poin utama kepada KPU Kota Depok:
- KPU diminta segera melakukan pemutakhiran data pemilih, dengan menyesuaikan hasil temuan Bawaslu terhadap kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih baru, termasuk warga binaan Rutan Kelas I Depok yang memenuhi kriteria sebagai pemilih.
- KPU diimbau untuk lebih proaktif dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Disdukcapil, Rutan, dan instansi lain, agar pemutakhiran data di periode berikutnya dapat berjalan lebih baik dan tidak semata menunggu data dari KPU Provinsi maupun KPU RI.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, melalui surat bernomor 139/PL.01.2-SD/3276/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, KPU Kota Depok menyampaikan hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan. Berdasarkan surat tersebut, KPU Depok telah mengeluarkan 213 pemilih dari daftar karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan menambahkan 100 pemilih baru yang telah diverifikasi memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2025.
“Pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak pilih masyarakat dan mencegah potensi permasalahan data pada tahapan pemilihan mendatang,” terang Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, saat dikonfirmasi seusai penyerahan rekomendasi.
Ia menambahkan bahwa validasi data pemilih menjadi salah satu bentuk konkret pengawasan preventif agar setiap warga yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih, sementara data ganda atau tidak valid dapat segera diperbaiki oleh penyelenggara teknis.
Dengan adanya tindak lanjut dari KPU Kota Depok, Bawaslu Depok berharap proses pemutakhiran data pada triwulan berikutnya dapat semakin berkualitas, akurat, dan transparan, serta menjadi dasar bagi terselenggaranya Pemilu yang akan datang yang berintegritas di Kota Depok.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah