Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Tengahi Kasus Penertiban APK oleh DLHK dengan Peserta Pemilu 2024

Sulastio Press Release

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio saat pers release di kantor Bawaslu Kota Depok

Depok - Bawaslu Kota Depok melalui Panwascam Pancoran Mas telah nemerima laporan dari AM, kader salah satu partai peserta pemilu 2024 terkait pencabutan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok, Jumat (12/1/2024) pagi.

Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio yang melalukan supervisi kejadian ini menjelaskan kronologi awal, bahwa petugas DLHK mencoba menertibkan APK dengan dasar surat yang dikirimkan kepada Bawaslu tentang koordinasi penertiban APK yang melanggar ketentuan PKPU Nomor 15 tentang kampanye.

"Kami menerima surat tersebut hari Kamis (11/1/2024) dan rencana kami akan undang dalam rapat koordinasi bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk pelaksanaan penertiban bersama di hari Jumat (12/1/2024) siang," ujar Sulastio kepada tim Humas Bawaslu Kota Depok via telepon Sabtu (13/1/2024).

"Namun fakta di lapangan, DLHK sudah melakukan pencopotan pada Jumat pagi tanpa ada Panwascam di sana," tambah Sulastio.

Sulastio menjelaskan Bawaslu Kota akan supervisi terkait laporan ini karena syarat materil dan formil telah lengkap diterima di Panwascam Pancoran Mas.

"Pelapor sudah ada yakni AM, terlapor juga sudah ada yakni AR, bukti ada contoh foto-foto, tinggal menunggu nama-nama saksi mungkin senin diserahkan oleh pelapor dan terlapor," ungkap Sulastio.

"Setelah semua lengkap, mungkin hari Rabu (17/1/2024) kita akan panggil antara terlapor dan selanjutnya pelapor hingga saksi untuk klarifikasi memberikan keterangan," tutup Sulastio

Sebelumnya viral video perselisihan antara kader salah satu partai dengan petugas DLHK. Kader partai itu protes, karena diduga pencopotan APK dilakukan secara sepihak. (mya)

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Sulastio

Tag
#AyoAwasiBersama
#BawasluDepok
#PemiluSerentak2024