Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Tangani Potensi Dugaan Pelanggaran Bagi-Bagi Uang Caleg

Ilustrasi Politik Uang

Ilustrasi: Mural yang berisi tentang imbauan menolak politik uang. (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Depok - Viralnya sebuah video yang diduga sebagai politik uang yang dilakukan oleh caleg Dapil Kota Depok-Kota Bekasi dengan inisial HPB dari Partai G kini sudah ditangani oleh Bawaslu Kota Depok.

Diketahui kasus video bagi-bagi uang oleh caleg Partai G tersebut dilakukan di sebuah halaman rumah warga yang menjadi tempat kampanye HPB di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Minggu (21/01/2024).

Sebelumnya Panwascam Sawangan telah membuat laporan atau informasi awal kepada Bawaslu Kota Depok untuk ditindaklanjuti karena ini diduga masuk pidana pemilu.

Untuk itu, kini Bawaslu Kota Depok sedang mendalami dan mengembangkan video bagi-bagi uang tersebut yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Panwascam Sawangan.

Hal itu dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Kota Depok, Sulastio yang ditemui di Kantor Bawaslu Depok.

"Saat ini sedang kita dalami dan menggali keterangan dari tempat dugaan terjadinya pelanggaran untuk menambah bahan keterangan dan saksi," kata Sulastio, Jumat (26/01/2024).

Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyatakan bahwa setiap pelaksana,  peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberi uang atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye.

Jika terbukti melanggar, subjek yang melanggar dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta sesuai pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Serta pasal 285 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa jika subjek terbukti melanggar,  KPU dapat membatalkan nama caleg tersebut dari calon terpilih.

Penulis : M. Yudha Aldino

Editor : Sulastio

Tag
#AyoAwasiBersama
#PolitikUang
#PemiluSerentak2024
#BawasluDepok