Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Intensifkan Verifikasi Data Parpol Berkelanjutan

Verif

Bawaslu Depok Intensifkan Verifikasi Data Parpol Berkelanjutan. Gambar (Ilustrasi) 

Depok – Bawaslu Kota Depok terus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memastikan akurasi dan kepatuhan data partai politik. Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 ayat (1) huruf l, yang menegaskan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan KPU. Selain itu, pelaksanaan pengawasan juga merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik, serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berdasarkan regulasi tersebut, Bawaslu Depok secara intensif melakukan pengawasan pemutakhiran data partai politik. Proses ini bertujuan memastikan seluruh dokumen kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku serta mencegah terjadinya kesalahan administratif dalam persiapan menghadapi Pemilu mendatang.

Dalam rangkaian kegiatan pengawasan tersebut, Bawaslu Depok menggunakan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB). Melalui alat kerja ini, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik. Adapun delapan objek pengawasan dokumen kepengurusan partai politik adalah sebagai berikut:

Objek Pengawasan Dokumen Kepengurusan:

1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum dan diterbitkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.
2.  Salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
3.  Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan tingkat pusat yang disahkan oleh menteri terkait.
4.  Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai AD/ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
5.  Formulir Model F.2 Parpol–PARPROL yang ditandatangani pimpinan partai tingkat pusat, berisi data pengurus tingkat Kabupaten/Kota, daftar kantor, dan dokumentasi terkait kantor.
6.  Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat Kabupaten/Kota yang mencantumkan nomor rekening, nama bank, serta tempat pembukaan rekening.
7.  Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
8.  Pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota.

Seluruh dokumen tersebut diperiksa dengan memastikan minimal memuat informasi berupa perihal, nomor, serta tanggal diterbitkannya dokumen.

Penulis : M. Yudha Aldino

Gambar : Verihubs

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Data Parpol
Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan